Jumat 05 Aug 2022 08:57 WIB

Kejati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah BUMN di Mempawah

M selaku pemilik tanah menerima selisih pembayaran yang merugikan negara Rp 564 juta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Masyhudi.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Masyhudi.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan satu tersangka berinisial M (55 tahun) atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah kepada salah satu BUMN pada 2018 hingga 2020.

"Penahanan tersangka kami lakukan setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 09 /0.1/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022," kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi di Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Kamis (5/8/2022) malam WIB.

Dia menjelaskan, tim penyidik Kejati Kalbar telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup kuat. Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka M.

"Penahanan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 05 /0.1/Fd.1/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dan ditahan selama 20 hari ke depan, yakni sejak tanggal 4 hingga 23 Agustus 2022 di Rutan Kelas II A Pontianak," ujar Masyhudi.

Dia menambahkan, tersangka M adalah selaku pemilik tanah atau lahan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia memperoleh untung atas pembayaran harga selisih ukuran luas tanah 2.257,6 meter persegi (m2) kali Rp 250 ribu dari salah satu BUMN. Sehingga, hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 564 juta.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar pada 26 Januari 2022, telah melakukan penahanan terhadap terdakwa B yang sekarang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak. Menurut Masyhudi, tersangka M diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Perkara tersebut secepatnya kami diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk proses hukum selanjutnya," kata Masyhudi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement