Jumat 05 Aug 2022 13:08 WIB

Suami Bunuh Istri, Bungkus Mayat dalam Karung, dan Buang ke Tumpukan Sampah

Korban nikah dengan suami, yang juga pamannya dan dibunuh karena pelaku sakit hati.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Rekonstruksi pembunuhan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Hidup JN (37 tahun) harus berakhir di tangan suaminya, PW (37) dengan cara mengenaskan. JN sebagai ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, harus kehilangan nyawa secara sadis.

Kasus itu terungkap dari penemuan sesosok mayat perempuan dalam karung yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir Jalan Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (30/7). Kepolisian pun mengidentifikasi korban dengan menggunakan scientific crime investigation (SCI) berbasis face recognizer dan fingerprints identification system (FIS).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, pengungkapan kasus itu terbantu dengan penggunaan teknologi tersebut. Menurut dia, aparat semula memperoleh informasi mengenai identitas korban dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.

Baca: Foto HRS Bertemu Gus Najih dan Habib Taufiq Beredar di Lini Masa

Setelah itu, kepolisian menyebarkan identitas kepada publik dalam bentuk flyers di media sosial untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Pada Ahad (31/7/2022), pengumuman itu sampai kepada keluarga korban. Mereka yang merasa kehilangan anggota keluarganya mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara 2.

Setelah melihat kondisi korban secara langsung, kata Shinto, satu keluarga tersebut menyakini. korban merupakan anaknya. Hal itu berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder di tubuh korban. "Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi," kata Shinto.

Dia menuturkan, kepolisian meyakini identitas korban setelah keluarga juga meyakini ciri sekunder yang dideskripsikan tinggi dan bentuk badan dan usia. "Serta tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki. Korban baru 40 hari melahirkan anak," ujar Shinto.

Menurut Shinto, hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara mengungkapkan, korban meninggal dengan cara tidak wajar. JN diyakini dibunuh dengan cara pelaku menutup saluran pernapasan, yang perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban.

Baca: Hary Tanoe Unggah Foto Lamaran Putrinya dengan Kevin Sanjaya di JIS

Usai memperoleh informasi identitas dan penyebab kematian korban, kata dia, penyidik lalu memburu pelaku pembunuhan. Pelaku PW akhirnya dibekuk pada Senin (1/8/2022). "Pascapemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW (37) juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga," jelasnya.

Hasil pernikahan ilegal antara korban dan pelaku menghasilkan dua orang anak. Sebelum menikah dengan pelaku, lanjut Shinto, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan dikaruniai dua orang anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak lagi.

Yang pertama berusia lima tahun, dan anak kedua berumur 40 hari. Berdasarkan pengakuan pelaku, pada Jumat (29/7/2022) sekira pukul 01.50 WIB di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban.

"Pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui sang bayi agar berhenti menangis. Namun (pelaku) tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal," terang Shinto.

Karena kesal, pelaku membekap bagian kepala korban dan menindih tubuh korban. Sehingga JN tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai berakhir meninggal dunia. "Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini," kata Shinto.

Setelah mengetahui korban meninggal, Shinto melanjutkan, pelaku pada pagi harinya, membeli dua karung, yang digunakan untuk membungkus jasad korban. Karung itu pula digunakan untuk membungkusi barang bekas dalam kontrakan. Kemudian jasad korban dalam karung dibuang pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB ke tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku menggunakan satu unit sepeda motor Honda Supra X-125 bernomor polisi B-6659-GCZ untuk membuang jenazah.  "Pascamembuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya," tutur Shinto.

Shinto menuturkan, motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran mengaku sakit hati. Pelaku mengaku, kerap disudutkan hingga tega mengakhiri hidup korban. "Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban," terang Shinto.

Baca: Eks Kepala Bais TNI: Peluk Irjen Sambo, Kapolda Metro Tahu Kasus Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement