REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu menyebut saat ini status Provinsi Bengkulu darurat dalam menghadapi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, M. Syarkawi, mengatakan status darurat wabah PMK di Provinsi Bengkulu ditetapkan oleh pusat.
"Kita telah mengeluarkan status Provinsi Bengkulu telah masuk dalam kategori darurat wabah PMK," kata Syarkawi saat ditemui di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Jumat (5/8/2022).
Ia menjelaskan status darurat wabah PMK disebabkan karena angka hewan ternak di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan. Selain itu, penyebaran hewan yang terinfeksi wabah PMK di Provinsi Bengkulu berada di sembilan wilayah. Kesembilan wilayah itu adalah Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
PMK juga menyebar di Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur. Hingga saat ini hanya satu wilayah yang belum ditemukan wabah PMK yaitu Kabupaten Lebong.
Dengan status tersebut, Dinas Peternakan terus melakukan gerakan intensif dalam menangani wabah PMK di Provinsi Bengkulu seperti melakukan vaksinasi dan pengobatan untuk hewan yang telah terinfeksi. "Dengan penetapan status darurat kita lebih intensif melakukan vaksinasi dan pengobatan," ujarnya.
Syarkawi mengatakan guna mendukung percepatan vaksinasi PMK di Provinsi Bengkulu, pihaknya memperbanyak tim untuk melakukan percepatan vaksinasi. Menurutnya ketersediaan vaksin PMK telah mencukupi yaitu 38.300 vaksin. Saat ini jumlah hewan ternak yang telah menerima vaksin dosis sekitar 10.497 ekor.