Jumat 05 Aug 2022 14:53 WIB

CCTV Diambil tanpa Prosedur, Barang Bukti Dirusak, Hingga Kronologi Direkayasa

Kapolri menyebut 25 anggotanya berupaya hambat penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua atau Brigadir J terus bereskalasi seiring penyidikan yang dilaksanakan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo. Pada Kamis (4/8/2022), Kapolri mengumumkan adanya upaya menghambat penyidikan oleh 25 anggotanya dari beragam kepangkatan dan lintas satuan.

Baca Juga

Sigit mengungkapkan, 25 personel yang diperiksa tim Inspektorat Khusus, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personil dari tamtama. Para personel itu, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personil dari Polda Metro Jaya, juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri.

“Di mana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin.

Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, 'pembersihan' TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut, membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan, dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

Kapolri mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologis peristiwa, juga penyembunyian fakta. 

Demi pengungkapan fakta, dan menjaga profesionalitas kepolisian, hasil pemeriksaan Irsus, atas pelanggaran kode etik 25 personel tersebut, akan mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, Jenderal Sigit menjanjikan, akan membawa siapa pun di antaranya, yang terindikasi melawan hukum, ke ranah pidana.

“Tentu ini semua, dilakukan untuk menjawab apa yang diragukan, dan seringkali ditanyakan oleh masyarakat, dan untuk agar penyidikan kematian Brigadir J ini berjalan dengan baik, dan terungkap terang-benderang,” kata Kapolri.

Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Surat Telegram (ST) Kapolri 1628/VIII/Kep/2022, bertanggal 4 Agustus. Lewat telegram tersebut, Kapolri memutasi jabatan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan kepala Divisi Propam menjadi Pati Yanma Polri.

Dalam ST Kapolri tersebut, dituliskan posisi jabatan Kadiv Propam Polri, berpindah kepada Wakil Bareskrim Polri, Irjen Syahardiantono. Selain mencopot jabatan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam, dalam telegram yang sama, Kapolri juga mencopot jabatan Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Kapolri, memindahtugaskan Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai Pati Yanma Polri. Penggantinya sebagai Karo Paminal, Kapolri mengangkat jabatan Brigjen Anggoro Sukartono, yang semula menjabat sebagai Waprof Div Propam.

Diketahui, insiden tembak-menambak di rumah Irjen Ferdy Sambo, terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Dalam insiden tersebut, Bharada Richard Eliezer (E) yang kini sudah berstatus tersangka, menembak mati rekannya Brigadir J.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement