REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengapresiasi keputusan Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan kepala sekolah dan tiga orang guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul, terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi.
"Kami mendukung sikap tegas Pak Gubernur DIY Sultan HB X menonaktifkan kepala sekolah dan oknum guru SMAN 1 Banguntapan. Kami berharap ke depan ASN termasuk guru memahami betul konstitusi NKRI, makna kebinekaan dan keragaman di Indonesia," kata Eko melalui keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Jumat (5/8/2022).
Eko menilai tindak pemaksaan pemakaian jilbab yang diduga dilakukan guru dan kepala sekolah SMAN 1 Banguntapanitu melanggar konstitusi dan perlu mendapat sanksi tegas.
"Meskipun telah ada pembebastugasan sementara, kami ajak masyarakat mengawal penyelesaianmasalah ini. Investigasi harus objektif dan sanksi tegas harus diberikan bagi siapa pun yang melanggar disiplin pegawai dan konstitusi, serta menentang nilai-nilai keistimewaan DIY," katanya.
Dia juga mendorong upaya pembinaan secara berkelanjutan kepada semua tenaga pendidik di DIY, khususnya memberikan penguatan kepada kepala sekolah dan guru, untuk menekan tindakan intoleransi di sekolah.
Komisi A DPRD DIY merekomendasikan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY perlu bekerja sama dengan Badiklat DIY gunamemfasilitasi pelatihan pendidikan Pancasila, wawasan kebangsaan, dan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
"Peristiwa ini semoga jadi yang terakhir di DIY. Momentum ini harus mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh sistem pendidikan DIY. Perda Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan penting dilaksanakan ke depan secara serius termasuk di lingkungan sekolah," jelasnya.
Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X membebastugaskan sementara Agus Istiantodari jabatan kepala sekolah dan tiga orang guru di SMAN 1 Banguntapanterkait kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah satu siswi.
"Kepala sekolah, tiga guru, saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," kata Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/8).
Keputusan itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya.