Jumat 05 Aug 2022 15:19 WIB

Polda Sultra Ciduk Mahasiswa Pengedar Sabu 5,2 Kg Lintas Provinsi

Dua mahasiswa asal kampus ternama Kendari edarkan sabu senilai Rp 7,5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Kepala Polda Sulawesi Tenggara (Wakapolda Sultra), Brigjen Waris Agono.
Foto: Dok Polda Sultra
Wakil Kepala Polda Sulawesi Tenggara (Wakapolda Sultra), Brigjen Waris Agono.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap dua mahasiswa yang diduga pengedar 5.214 gram narkotika jenis sabu lintas provinsi. Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono mengatakan, kedua tersangka berinisial GS (20 tahun) dan FJ (21) merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Kota Kendari.

Keduanya ditangkap penyidik di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 Wita. "Kedua tersangka merupakan kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari. Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi," kata Waris saat merilis pengungkapan kasus di Markas Polda Sultra, Jumat (5/8/2022).

Dia menyampaikan, dari penangkapan kedua pengedar itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp 7,5 miliar. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa 16 butir pil ekstasi dan satu sachet diduga ganja kurang lebih seberat satu gram.

Baca: Sudah Dua Hari, Twitwar @PartaiSocmed Versus Prof Henri Subiakto Makin Memanas

"Barang ini (sabu) sebenarnya dari Provinsi Jawa Timur, kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan dan sampai ke Sulawesi Tenggara diedarkan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membuntuti sehingga berhasil diungkap," ujar Waris.

Dari kasus tersebut, sambung dia, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam Iphone 13,Iphone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan, dan alat hisap. Menurut Waris, dari hasil penggalian informasi, ternyata kedua tersangka telah dua kali mengedarkan barang tersebut di Provinsi Sultra.

Pertama, tersangka mengedarkan sabu mencapai 10 kg dan lolos dari penangkapan aparat. Waris mengingatkan jajaran Polda Sultra berkomitmen menindak tegas tindakan pidana yang berkaitan dengan narkoba, baik itu sebagai pengguna, pengedar atau distributor bandar.

"Percayalah setiap kejahatan tidak ada yang sempurna dan tindak kejahatan meninggalkan jejak. Jadi kalau ada yang mau coba-coba begini (pengedar) pasti kita tindak tegas," ujar Waris. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun, dan denda Rp 8 miliar," kata Waris.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, kedua tersangka membawa langsung barang haram tersebut dari daerah Jawa Timur untuk diedarkan di wilayah Sultra atas komunikasi dengan seorang bandar berinisial F yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Pengiriman ini menggunakan jasa kurir, sedangkan yang bersangkutan membawa sabu bersama dengan rekannya. Saat ini rekannya sudah kita tetapkan sebagai DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa tangkap," kata Bambang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement