REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menanggapi terkait maraknya judi online di kalangan masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas memberantas perjudian online.
"Saya meminta agar Polri dan jajaran pemerintah terkait seperti Kemkominfo, melakukan langkah-langkah penindakan terhadap praktek-praktek perjudian online yang dari hari ke hari makin marak dan saat ini bahkan sudah merasuki warga masyarakat di pedesaan," katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Jumat (5/8/2022).
Kemudian, ia melanjutkan jika keadaan seperti ini dibiarkan terus maka dampak negatifnya akan berlanjut terus menerus. Tidak sekedar soal pelanggaran hukum saja, tetapi akan mengganggu kehidupan keluarga dan sosial lainnya.
Ia selaku anggota DPR Komisi Hukum telah menerima begitu banyak pengaduan dari masyarakat yang keluarganya berantakan akibat kepala atau penentu keluarga terjangkit kebiasaan judi online. Selain soal terganggangunya kehidupan keluarga, maka upaya pemulihan ekonomi masyarakat juga terdampak negatif.
Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena pada akhirnya juga mendatangkan prasangka.
"Bahwa judi online ini tidak bisa diberantas karena adanya setoran kepada institusi tertentu. Sehingga mereka aman-aman saja beroperasi," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap situs judi daring. Johnny mengatakan, sepanjang Januari-Juli 2022 terdapat 12.300 situs judi daring yang diblokir.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada sebanyak 410 situs judi daring yang diblokir oleh pemerintah setiap harinya. Namun ia terangkan, situs judi daring juga terus bermunculan yang terbaru setiap harinya.