REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkap salah satu perusahaan washing jeans di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal. Limbah-limbah tersebut tidak diproses menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan dibuang di pekarangan kantor perusahaan.
Kapolresta Bandung Kombes Polisi Kusworo Wibowo mengatakan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus perusahaan washing jeans yang membuang limbah B3 secara ilegal. Sisa limbah hasil produksi washing jeans tidak diproses menggunakan filter press dan diangkut ke pihak ketiga yang memiliki izin mengangkut dan mengurai limbah.
"Faktanya dengan IPAL yang dimiliki dan instalasi pengurai limbah yang dimiliki, perusahaan ini hanya sedikit yang diurai melalui IPAL dan sebagian besarnya diurai dengan menggunakan matahari kemudian setelah kering di buang di tanah pekarangan milik perusahaan ini," ujar Kusworo saat berada di lokasi perusahaan, Jumat (5/8/2022).
Ia mengungkapkan perusahaan yang berdiri sejak tahun 2009 ini mulai membuang limbah secara ilegal sejak tahun 2020. Limbah yang menumpuk sudah mencapai 1,8 meter.
"Kami sudah mengambil sampel dan dikarenakan limbah ini menghasilkan timbal yang menghasilkan karsinogen, maka dalam jangka panjang bila terus terakumulasi ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," katanya.
Ia menuturkan praktek membuang limbah B3 secara ilegal dilakukan untuk menghemat biaya perusahaan mencapai Rp 2 miliar. Namun dengan penimbunan limbah B3 tersebut berakibat langsung kepada kerusakan terhadap air tanah dan masyarakat yang mengkonsumsi akan ikut terkena dampak.
"Kita melihat bagaimana yang bersangkutan atau tersangka ini melakukan kecurangan untuk menghemat biaya sejak tahun 2020 kita hitung, ketika itu limbah sudah dikeringkan dengan menggunakan filter press itu seharusnya dia diangkut ke pihak ketiga. Karena pengangkutan itu dibiayai oleh perusahaan ini maka kita hitung dari biaya perawatan filter press nya otomatis juga menjadi ringan karena tidak digunakan kemudian ongkos transportasi juga tidak dibayarkan dan selama dua tahun kita hitung perusahaan ini bisa menghemat senilai Rp 2 miliar," katanya.
Ia mengatakan pihaknya telah memasang garis polisi dan menghentikan proses produksi perusahaan. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatasi limbah B3 yang ditimbun tersebut.
"Ini harus dikuras atau diangkat bahkan sampai ke tanah yang terkontaminasi juga harus diangkat sehingga tidak memberi dampak negatif lagi bagi masyarakat sekitar karena kita ketahui bahwa di belakang dari perusahaan ini ada rusunawa yang ditinggali oleh masyarakat," katanya.
Ia mengatakan perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi termasuk untuk meminta mereka mengurai limbah dengan instalasi yang benar. Pihaknya mempertimbangkan hajat hidup karyawan yang bekerja di perusahaan.
Kusworo mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu pemilik perusahaan. Tersangka dijerat pasal 104 undang-undang 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun.
"Sementara masih kita lakukan pendalaman, sementara baru satu (tersangka) namun seandainya nanti hasil penyelidikan kita bisa mengembang ke yang lainnya, tentu kita akan jerat juga dengan pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," katanya.