REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menunda agenda pemeriksaan uji balistik dari tim Puslabfor Polri terkait kasus kematian Brigadir J. Komnas HAM lantas menggali keterangan dari tim siber Polri.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pemeriksaan uji balistik kembali gagal dilakukan hari ini. Padahal, agenda itu sudah mundur dari jadwal semula pada Rabu (3/8). Alhasil pemeriksaan itu harus ditunda hingga pekan depan. "Kami menyepakati waktu tadi dengan timsus itu hari Rabu (10/8) pekan depan," kata Anam kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Anam menyampaikan, Puslabfor Polri beralasan ada perkembangan kasus Brigadir J yang menyebabkan pemeriksaan uji balistik belum bisa dilakukan. Pihak Puslabfor Polri, lanjut Anam, berdalih bakal memberi keterangan lebih lengkap pekan depan.
"Memang ada perkembangan yang menurut mereka penting sehingga apa namanya kepingin menyampaikan kepada Komnas HAM ya memberikan keterangan pada Komnas HAM secara lebih lengkap," ujar Anam.
Meski gagal mendalami soal uji balistik, Komnas HAM mendapatkan keterangan dari tim siber Polri pada hari ini. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan permintaan keterangan dari tim siber dan timsus terkait dengan komunikasi yang didapatkan melalui ponsel.
"Terus kemudian apa saja yang tadi kami mintai keterangan? Yaitu yang sudah kami dapatkan terkait foto, dokumen, kontak, akun, percakapan chat, dan temuan digital lainnya," ucap Beka.
Beka menyebut, tim siber masih menganalisa sebagian ponsel yang diperoleh terkait kematian Brigadir J. "Sampai sejauh ini tim siber sudah mengumpulkan 15 ponsel. Sebanyak 10 sudah diperiksa, 5 sedang dianalisa," lanjut Beka.
Selain itu, Beka menyampaikan Komnas HAM sudah ditunjukkan dokumen administrasi penyelidikan. Hal itu menurutnya penting sebagai bahan kajian Komnas HAM sebelum mencapai kesimpulan. "Komnas HAM dapat bahan dasar soal percakapan dan lain sebagainya yang itu akan kami analisa lebih lanjut. Itu proses hari ini," sebut Beka.
Diketahui, baru-baru ini Bharada E berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP atas meninggalnya Brigadir J.