Jumat 05 Aug 2022 18:30 WIB

KPU: Dokumen Persyaratan Partai Demokrat Lengkap

Tim KPU menghabiskan 58 menit untuk memeriksa kelengkapan dokumen tersebut.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bersama pengurus Partai Demokrat menghadiri pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bersama pengurus Partai Demokrat menghadiri pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka selama dua pekan mulai 1 hingga 14 Agustus 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, partai Demokrat resmi menjadi peserta pemilu 2024. Hal tersebut setelah lembaga penyelenggara pemilu itu menyatakan dokumen persyaratan partai politik yang diberikan demokrat telah lengkap.

"KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Partai Demokrat itu dinyatakan lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid di Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Dia mengungkapkan, tim KPU menghabiskan 58 menit untuk memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Dia melanjutkan, KPU selanjutnya bakal melakukan verifikasi administrasi mulai Sabtu (6/8/2022), nanti.

"Jadi, dengan demikian partai politik yang telah mendaftar ke KPU dan dokumennya dinyatakan lengkap itu ada sembilan," kata Idham.

Demokrat menjadi partai ke-12 yang telah mendaftar ke KPU. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan partai Bulan Bintang (PBB) Partai Reformasi, Partai Pandai, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garuda telah mendaftar lebih dulu.

KPU telah menyatakan kelengkapan dokumen persyaratan sembilan dari dari 12 partai yang telah mendaftar tersebut. Sedangkan tiga sisanya, yakni Partai Reformasi, Partai Pandai dan partai PRIMA yang belum melengkapi dokumen persyaratan dimaksud.

"Jadi totalnya ada sembilan partai politik yang dokumennya telah dinyatakan lengkap dari 12 pendaftar ya," kata Idham.

Di saat yang bersamaan, KPU juga mengungkapkan saat ini ada 41 partai politik pemegang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Partai teranyar yang mengaktifkan sipol melalui surat permohonan adalah partai Masyumi.

"Jadi, total partai politik tingkat nasional pemegang akun sipol sebanyak 41 partai politik, untuk partai politik lokal Aceh belum ada ya, belum ada penambahan, yaitu masih ada delapan pemegang akun sipol," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement