Jumat 05 Aug 2022 18:50 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Suap Terkait Proyek Tol Solo-Kertosono

KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Sejumlah pekerja merangkai kerangka besi untuk pondasi jalan underpass pada proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/3).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah pekerja merangkai kerangka besi untuk pondasi jalan underpass pada proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) di Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pembayaran restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo- Kertosono di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur (Jatim). KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Atas hasil pengumpulan informasi dan data dari berbagai sumber terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Sebagai penerima suap, yaitu Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pare, Abdul Rachman (AR) dan pihak swasta Suheri (SHR). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Tri Atmoko (TA) dari pihak swasta/kuasa joint operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Asep mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka tersebut selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022," kata dia.

Tersangka TA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka AR di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, dan tersangka SHR di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, tersangka AR dan SHR sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara, tersangka TA sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement