Jumat 05 Aug 2022 21:35 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pencurian kabel jaringan.

Ilustrasi. Polisi menangkap sindikat pencurian kabel jaringan milik PT Telkom.
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ilustrasi. Polisi menangkap sindikat pencurian kabel jaringan milik PT Telkom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI – Polisi menangkap sindikat pencurian kabel jaringan milik PT Telkom. Kedua orang tersangka, yakni MH warga Jelutung Kota Jambi dan IP warga Mestong Muaro Jambi, ditangkap usai petugas mendapatkan laporan atas pencurian kabel jaringan milik Telkom.

"Kita berkolaborasi dengan Polsek Jelutung , ditelusuri dan dilakukan pengembangan ternyata benar mereka adalah sindikat," kata Kapolsek Kota Baru, Jambi, Kompol Dhadhag Aninddhito, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Penangkapan ini setelah polisi mendapatkan laporan pencurian kabel di Kota Jambi beberapa waktu lalu. Kedua tersangka nekad melakukan aksinya pada malam hari dan mengambil kabel jaringan milik Telkom sepanjang 15 meter, di Jalan Haji Agus Salim, Paal V, Kota Baru pada Senin (11/7/2022).

Dari pengakuan tersangka, kata Dhadhag, modus pencurian kabel ini dengan berpura-pura membersihkan gorong-gorong. Saat kondisi sepi, tersangka mulai melancarkan aksinya mengumpulkan kabel-kabel jaringan.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pencurian kabel jaringan tersebut. "Masih dikembangkan, dan pengakuan mereka saling kenal sama yang lainnya," katanya.

Dari analisis, kata dia, kerugian yang didapat akibat pencurian tersebut ditaksir senilai Rp 3 juta. Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Baru Jambi.

Saat ini, kepolisian juga tengah menelusuri dimana rencananya pelaku akan menjual kabel jaringan ini.

"Ini belum sempat menjual sudah keburu diamankan," tegasnya.

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement