Jumat 05 Aug 2022 22:14 WIB

Pria Penanam Pohon Bahan Baku Kokain Dapat Bibit dari Kebun Raya Bogor

Tersangka mengaku mendapatkan bibit pohon kokain dengan dalih penelitian

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Kokain ilustrasi. Pria berinisial SDS (53 tahun) diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah mengirim biji pohon koka atau bahan baku narkotika jenis kokain ke luar negeri.
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Kokain ilustrasi. Pria berinisial SDS (53 tahun) diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah mengirim biji pohon koka atau bahan baku narkotika jenis kokain ke luar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria berinisial SDS (53 tahun) diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah mengirim biji pohon koka atau bahan baku narkotika jenis kokain ke luar negeri. Tersangka SDS juga kedapatan menanam pohon koka di kediamannya. Bibit tanaman tersebut didapatkan dari Kebun Raya Bogor.

"Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji-biji koka ini melalui website. Website ini dibuat sendiri dengan cara membeli di luar negeri setelah melihat gambar foto-foto biji biji tersebut di website dan deal untuk membeli," ungkap Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga

Dari pengakuannya, selain mendapatkan bibit atau biji kokain dari Kebun Raya Bogor, tersangka juga mendapatkannya dari Kebun Balitro Lembang. Biji itu diperolehnya dari seorang penjaga kebun Balitro Lembang dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat.

Dalam pengungkapan itu, menurut Zulpan, sejumlah barang bukti juga diamankan seperti 200 biji koka, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan sebagai modus operandi, hingga paket biji koka yang diretur dari Republik Ceko. Sejumlah negara yang menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut di antaranya ke Amerika Serikat, Australia, hingga negara-negara di Eropa.

"Tersangka ini dalam menjual dan mengirim biji koka melalui website. Saya tidak sebutkan tapi penyidik sudah mengetahuinya," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, tersangka menjual satu paket berisi 25 biji kokain itu seharga 40 dolar AS. Dalam satu bulan tersangka dapat mengirimkan sebanyak lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri. Namun, pihaknya masih terus mengembangkan kasus penyelundupan biji kokain ke luar negeri tersebut untuk mengetahui keterlibatan tersangka lain. Akibat perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 114 subisder Pasal 113 subsider pasal 111, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement