REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mendorong pemenuhan hak setiap anak di Indonesia, tak terkecuali Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 29 Juli 2022, terdapat sebanyak 1.940 anak dari 33 LPKA di seluruh Indonesia.
"Pemerintah terus berupaya untuk melindungi dan memenuhi hak anak-anak di LPKA," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusiadan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri dalam siaran persnya, Jumat (5/8).
Femmy mengatakan, saat ini pemerintah telah memperkuat peraturan untuk penanganan dan pemenuhan hak anak binaan di LPKA, yaitu dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Femmy menjelaskan, beberapa hak yang harus dipenuhi pemerintah kepada ABH adalah: Hak Identitas, Hak Kesehatan, Hak Partisipasi dalam Pembangunan, dan yang utama adalah Hak Pendidikan. Femmy menyampaikan, pemerintah akan berupaya untuk memfasilitasi dan memenuhi semua hak ABH di dalam LPKA.
"Sebelum nanti dipulangkan, mereka akan tetap diberikan pendidikan, mereka juga akan diajarkan keterampilan bekerja. Supaya mereka semua bisa berdaya, supaya mereka tidak terjerumus lagi agar masa depannya lebih cerah," ujarnya.
Femmy mengatakan, pendidikan dan keterampilan untuk anak menjadi hal utama yang akan dipenuhi pemerintah untuk anak binaan di LPKA.
"Kita semua ingin anak-anak bisa menyelesaikan pendidikannya sampai jenjang menengah dan mendapatkan bantuan kerja," katanya.
Termasuk juga pendidikan karakter dan akhlak mulia. Femmy berharap, penanaman pendidikan karakter dan budi pekerti di LPKA bisa lebih dimaksimalkan supaya membuat anak bisa lebih bertanggung jawab dalam kehidupan.
"Ini dilakukan agar anak bisa menjadi orang yang bertanggung jawab dalam kehidupannya dan juga berperan dalam kehidupan bermasyarakatnya," katanya.