Sabtu 06 Aug 2022 06:30 WIB

Ratusan PMI yang Bekerja di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air

Para PMI yang dipulangkan karena sejumlah faktor salah satunya kesehatan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi PMI. Para PMI yang dipulangkan dari Malaysia karena sejumlah faktor salah satunya kesehatan
Foto: anatara
Ilustrasi PMI. Para PMI yang dipulangkan dari Malaysia karena sejumlah faktor salah satunya kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali memulangkan 193 dari 3200 PMI asal Malaysia ke Indonesia pada Kamis (4/8/2022) kemarin melalui Bandara International Soekarno Hatta.

Berdasarkan data dari BP2MI, dari 193 PMI tersebut terdiri dari 66 perempuan dan 127 laki-laki. Kondisi kerentanan adalah yang sakit, sebanyak 28, ibu dan anak sebanyak 30, 14 orang lansia, 1 orang anak tanpa penjaga, dan sisa 120 orang lainnya.

Baca Juga

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri, berharap agar para PMI dapat diurus berbagai aspek oleh kementerian dan lembaga terkait, seperti identitas kependudukannya, perawatan kesehatan, dan mendapatkan pelatihan kerja.

“Mudah-mudahan bisa sampai ke daerah masing-masing. Tolong nanti dijaga bagi yang membawa bayi dan anak-anak, segera diurus identitas nya, supaya nanti bisa mendapat pengobatan bagi yang sakit," jelasnya dalam keterangan, Jumat (5/8/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, sebanyak 193 PMI akan melakukan karantina terlebih dahulu selama lima hari di Wisma Atlet dan akan divaksin sebelum dipulangkan ke daerah asal. Dari 193 PMI tersebut, mereka berasal dari Jawa Timur, NTB, Jawa Tengah, Sumatra Utara, dan dari Provinsi lainya.

Setelah sampai di kampung halaman, Femmy meminta pada PMI agar tidak kembali lagi ke Malaysia lagi lewat jalur belakang. Ia juga berharap BP2MI serta dinas sosial setempat bisa memberikan layanan agar bisa mandiri secara ekonomi, berdaya di negeri sendiri tanpa jauh-jauh harus mencari nafkah di negeri orang.

"Jangan balik lagi lewat jalan belakang. Bagi yang punya keterampilan, nanti ada job order dipersilahkan bagi bapak ibu untuk meng-apply lagi," ucap Femmy.

Sementara itu, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia akan menghentikan sementara penerimaan permohonan tenaga kerja asing baru.

Hal ini untuk memungkinkan peninjauan prosedur mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan (Amandemen) 2022 yang akan berlaku 1 September mendatang.

Rencananya penerimaan permohonan pekerja asing baru tersebut akan dihentikan sementara dari 15 sampai dengan 31 Agustus 2022, menurut pernyataan kementerian tersebut, seperti dilaporkan Bernama di Kuala Lumpur, Jumat (5/8/2022). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement