REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan pengendara mobil pelat RFH sebagai tersangka usai menabrak anggota SatPJR Ditlantas Polda Metro Jaya berinisial Briptu DS, di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) siang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, diduga melanggar Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ," kata Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Namun, Edy belum menjelaskan identitas pelaku. Dia mengatakan korban ditabrak pengendara mobil berpelat rahasia RFH di Jalan Tol Dalam Kota kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022) siang. Akibatnya, korban yang tengah bertugas melakukan patroli rutin mengalami sakit di kaki dan dadanya.
Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berpatroli rutin di tol dalam kota. Kemudian, ia melihat mobil mencurigakan berpelat rahasia RFH yang menggunakan strobo.
Lalu, korban berencana memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan. Namun, tiba-tiba mobil berpelat RFH itu berusaha kabur dan menabrak petugas.
”Mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo, yang boleh menggunakan itu mobil dinas, Polri dan TNI," kata Sutikno.
Menurut Sutikno, pengemudi sempat memacu mobilnya melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi. Beruntung petugas berhasil mengamankan pengemudi di kawasan Bintara, Bekasi. Saat ini, pengemudi mobil itu diserahkan ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman.
"Ketangkap di Bintara, sekarang diamankan ke Gakkum," kata Sutikno.