Sabtu 06 Aug 2022 21:05 WIB

BBPOM Sita Ratusan Produk Kosmetik Ilegal di Padang

Pemilik dan pedagang kosmetik ilegal diberikan pembinaan dan peringatan keras

Rep: Febrian Fachri/ Red: Nur Aini
Kosmetik ilegal (ilustrasi)
Foto: dokpri
Kosmetik ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menyita sebanyak 185 produk kosmetik ilegal dengan jumlah 1.544 buah di Kota Padang. Penyitaan itu dilakukan pada Jumat (5/8/2022) kemarin.

Kepala BBPOM Padang, Abdul Rahim, mengatakan produk kosmetik ilegal ini diamankan setelah melakukan pengawasan terhadap 42 lapak dan toko kosmetik di Kota Padang dan Kota lainnya di Sumbar.

Baca Juga

"Dari pengawasan 42 toko dan lapak tersebut ditemukan 23 toko dan lapak yang memperdagangkan kosmetik ilegal," kata Abdul, Sabtu (6/8/2022).

Dalam penertiban itu, kata Abdul Rahim, juga dibantu oleh pihak Kepolisian, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan Sumbar. Ia menjelaskan dari sebanyak 185 produk kosmetik ilegal dengan jumlah 1544 buah, bernilai sebesar Rp31.473.500 yang terdiri atas kosmetik dalam dan luar negeri.

"Kemudian ada satu toko ditemukan menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak 5 item dengan jumlah 15 pieces, dengan nilai Rp394.500," ucap Abdul.

Untuk tindakan lebih lanjut, kata Abdul Rahim, kepada pemilik dan pedagang diberikan pembinaan dan peringatan keras, agar tidak lagi menjual kosmetik ilegal tersebut. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement