REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar istri eks Kadiv Propam Polri Putri Candrawathi Sambo, dapat diperiksa oleh tim psikologis independen. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keterangan istri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dibutuhkan untuk menambah terang pengungkapan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).
Sudah hampir satu bulan sejak peristiwa tewasnya Brigadir J. Hingga kini belum ada kejelasan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus yang disebut dugaan pelecehaan terhadap istri Sambo.
Taufan menegaskan, Komnas HAM melindungi hak-hak Putri Sambo sebagai pihak yang melaporkan mengalami dugaan pelecehan seksual dan dugaan ancaman pembunuhan. Kata dia, meskipun pelaporan tersebut belum dapat dikatakan sebagai kebenaran. Namun, perspektif HAM, menuntut semua orang, wajib menghormati Putri Sambo sebagai korban dari sangkaan yang dia laporkan.
“Tapi, kita usulkan, tim penyidik, juga dari Komnas HAM, sudah bisa mendatangkan tim psikologis independen untuk menguji ulang, apa benar dia mengalami PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder),” kata Taufan, Sabtu (6/8/2022).
“Karena sudah tiga pekan (satu bulan), beliau, Ibu PC (Putri Sambo) ini, dikatakan mengalami trauma,” ujar Taufan. Namun, pelabelan trauma selama ini sepihak, karena tak ada tim pendampingan ataupun regu psikolog independen yang dapat memastikan klaim tersebut.
“Kalau memang benar (trauma), memang harus benar-benar kita hormati hak-haknya. Tetapi, kalau ternyata tidak, maka bisa dimulai pemeriksaan terhadap dirinya (Putri Sambo). Termasuk nantinya, untuk bisa diminta keterangannya oleh Komnas HAM,” ujar Taufan.
Keterangan dari Putri Sambo, menjadi gerbang utama dalam proses pengungkapan, penyelidikan, maupun penyidikan atas tewasnya Brigadir J dalam insiden yang disebut adu tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E) di rumah dinas Irjen Sambo.