Sabtu 06 Aug 2022 20:34 WIB

Sebanyak 53 Warga Mukomuko Digigit Hewan Penular Rabies  

Korban gigitan hewan penular rabies di Mukomuko disuntik vakin antirabies

Ilustrasi anjing peluar rabies. Korban gigitan hewan penular rabies di Mukomuko disuntik vakin antirabies
Foto: EPA
Ilustrasi anjing peluar rabies. Korban gigitan hewan penular rabies di Mukomuko disuntik vakin antirabies

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO— Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat 53 warga di daerah ini menjadi korban gigitan hewan penular rabies, jenis kucing, monyet, dan anjing, selama Januari hingga Juli 2022.

 

Baca Juga

"Sebanyak 53 orang warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies tersebut tersebar di sejumlah wilayah daerah ini," kata Pengelola Program Rabies Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bara Lendra di Mukomuko, Jumat (5/8/2022).

 

Dia mengatakan hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi data warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies sejak bulan Januari hingga April 2022.

 

Dari sebanyak 53 warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies tersebut, sebanyak 33 warga di antaranya digigit anjing, 16 warga digigit kucing, dan empat warga digigit monyet.

 

Kemudian dari sebanyak 53 kasus gigitan hewan penular rabies tahun ini, sebanyak dua kasus pada bulan Januari, enam kasus bulan Februari, delapan kasus bulan Maret, lima kasus April, tujuh kasus bulan Mei, 15 kasus bulan Juni, dan 10 kasus bulan Juli.

 

Dia mengatakan, mayoritas warga yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies ini telah diberikan vaksin antirabies (VAR), hanya tiga warga yang tidak diberikan VAR karena berdasarkan pantauan hewan yang mengigit tersebut tidak mati selama 14 hari.

 

Selain itu, katanya, hewan yang mengigit warga tersebut sejak setahun terakhir sudah pernah diberikan vaksin untuk mencegah penyakit rabies.

 

"Tiga warga tidak diberikan VAR karena berdasarkan hasil observasi hewan yang menggigit warga tersebut tidak mengidap penyakit rabies dan hewan tersebut baru setahun diberikan vaksin oleh pemiliknya," ujarnya lagi.

 

Dia memastikan mayoritas hewan yang telah menggigit warga di daerah ini tidak mengidap penyakit rabies, semuanya merupakan hewan peliharaan.

 

Dia mengatakan warga yang terkena gigitan hewan penular rabies mendapatkan VAR secara gratis tetapi mereka harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dari kepala desa diketahui camat dan surat rujukan dari puskesmas setempat.      

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement