REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan kabar yang mengatakan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Dalam keterangan media, Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo saat ini masih diperiksa terkait kematian ajudannya Brigadir Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy dikatakan Dedi belum ditetapkan sebagai tersangka atau sudah dalam kondisi ditahan. Namun sejauh pemeriksaan inspektorat khusus terhadap 10 saksi dan sejumlah barang bukti, Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan melanggaran. "Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga lakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam mengolah TKP," kata Dedi, dikutip dari akun Instagram Divisi Humas Polri.
Tidak profesional yang dimaksud Dedi yaitu di antaranya dugaan menghilangkan kamera pengawas di lokasi kejadian. "Terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya," kata Dedi.
Atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut Dedi mengatakan Sambo diletakkan di tempat khusus. Yaitu di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dedi menekankan, polisi bekerja sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta kasus dibuka secara terang benderang. "Cara membukanya dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujar Dedi.