REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri memastikan membawa Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo ke Markas Korps Brigadir Mobil (Mako Brimob) di kawasan Kelapa Dua, Depok, Jabar. Namun Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob bukan untuk ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa oleh Tim Inpektorat Khusus (Irsus). Dedi menerangkan, Irjen Sambo, sampai saat ini ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob untuk interogasi maksimal.
“Pada malam ini, Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob,” terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kata Dedi menerangkan, Irjen Sambo dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob sejak Sabtu (6/7) sore. “Ditempatkan dalam waktu selama proses pemeriksaan,” terang Dedi.
Dedi menjelaskan, penempatan Irjen Sambo ke ruang khusus di Mako Brimob, lantaran diduga, Irjen Sambo melakukan pelanggaran profesionalitas. Tim dari Irsus, kata Dedi, menebalkan sangkaan kepada Irjen Sambo terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri.
“Yaitu berupa pelanggaran etik, berupa ketidakprofesionalan sebagai anggota Polri, dalam melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) peristiwa (tembak-menembak) di rumah dinas Duren Tiga,” terang Dedi.
Kata Dedi menambahkan, 10 orang saksi sudah diperiksa terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo. “Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, Irsus menetapkan bahwa Irjen Sambo melakukan pelanggaran dalam olah TKP,” ujar Dedi.
Lebih spesifik Dedi menerangkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Irjen Sambo, salah satu bentuknya, berupa pengamanan, pengambilan, dan dugaan pengrusakan CCTV di TKP yang seharusnya menjadi alat bukti dan petunjuk dalam penyidikan kematian Brigadir J.