Ahad 07 Aug 2022 00:45 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo angkat bicara mengenai isu yang beredar terkait penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob.
Dedi menjelaskan saat ini tim gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalan olah tempat kejadian perkara (tkp). Oleh karena itu, Dedi mengatakan saat ini Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Polri.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo