OLEH IMAS DAMAYANTI
Nafkah secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yaitu anfaqa, yunfiqu, infaqan, nafaqatan. Artinya mengeluarkan, infak berarti al-mashruf wa al-infaq, biaya belanja, pengeluaran uang, dan biaya hidup. Nafkah kemudian digunakan untuk merujuk kepada sesuatu yang diberikan kepada orang yang menjadi tanggungannya. Ustazah Maharati Marfuah dalam buku Hukum Fiqih Seputar...