Ahad 07 Aug 2022 17:17 WIB

Pemkot Tangsel Kekeh Rencanakan Bangun PLTSa di TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel tetap ingin bangun PLTSa di TPA Cipeucang belum tak daat rekomendasi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Tempat  Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pemkot Tangsel tetap ingin bangun PLTSa di TPA Cipeucang belum tak dapat rekomendasi.
Foto: Republika/Abdurrahman Rabbani
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Pemkot Tangsel tetap ingin bangun PLTSa di TPA Cipeucang belum tak dapat rekomendasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel mengaku tetap berupaya untuk membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di kawasan TPA Cipeucang, Serpong, Tangsel. Hal itu akan diupayakan meskipun tidak mendapat rekomendasi dari ADB (Asian Development Bank), konsultan yang ditunjuk Kementerian Keuangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Wahyunoto Lukman menuturkan, pada dasarnya pihaknya ingin memanfaatkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Namun, tidak direkomendasikannya pembangunan di TPA Cipeucang karena investor banyak meminta jaminan risiko yang cukup sulit dijalankan. Oleh karena itu, dia menyebut akan berupaya mencari investor lain untuk dapat merealisasikannya.

"Kita enggak nyerah. Kita tetap menjaring investor lain dengan skema kalau, kan kalau Perpres 35 Tahun 2018 kan KPBU (kerjasama pemerintah dengan badan usaha), kita ada juga ketentuan kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga. Ini yang sedang kita gali," kata Wahyunoto, Ahad (7/8/2022).

Dia mengatakan, hingga saat ini telah banyak investor yang menawarkan teknologinya untuk pembangunan PLTSa di TPA Cipeucang. Wahyunoto menyebut masih mendalami banyak faktor, terutama kesiapan para investor tersebut.

"Ini yang sedang kita jaring semua, mana yang paling sesuai, mana yang paling berminat, mana yang paling siap. Paling siap kenapa? Karena investor harus mau sharing dananya kita menyiapkan lahannya," terangnya.

Pasalnya, Wahyunoto menjelaskan, jika memanfaatkan Perpres 35 Tahun 2018, ada peluang mendapatkan bantuan dalam bentuk dana 50 persen dari investasi, jika dilaksanakan di TPA Cipeucang.

Sementara kajian ADB menyimpulkan, jika dipaksakan tetap dibangun di TPA Cipeucang, para investor yang telah mengikuti kegiatan market feedback sesion banyak yang meminta jaminan risiko, seperti sosial dan kepastian hukum.

"ADB pun mengusulkan silakan mencari opsi yang lain di luar TPA Cipeucang. Kita cari lahan di luar Cipeucang masih dalam Tangsel, ternyata sudah susah, selain harganya yang tinggi, kita berhadapan dengan peraturan tentang rencana detail tata ruang. Tata ruang kita untuk pengelolaan sampah memang ya di sekitaran sepadan Sungai Cisadane, enggak bisa kita di tempat yang lain," jelasnya.

Diketahui, sejalan kerjasama dengan Kota Tangsel selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), ADB diketahui telah melakukan berbagai asesmen terkait pengoptimalan ketersediaan lahan di kawasan Cipeucang sejak 2020. Di antara hasil asesmen menunjukkan lahan yang diusulkan memiliki risiko lingkungan dan sosial yang sangat tinggi, TPA residu yang tidak mencukupi, dan kemiringan yang curam.

Diskusi dengan ADB pada Juli 2022 memunculkan adanya sejumlah opsi alternatif terkait masalah tersebut dengan menjajaki pilihan lokasi di luar TPA Cipeucang. Setidaknya ada tiga alternatif, yakni di dalam Kota Tangsel, kerjasama daerah (model Jakarta-Bekasi di Bantargebang), atau kerjasama regional dengan Pemerintah Provinsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement