Senin 08 Aug 2022 05:05 WIB

Malaysia Tanda Tangani Dua Perjanjian Antariksa Internasional PBB

Malaysia tanda tangani dua dari lima perjanjian antariksa internasional PBB

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters/Bazuki Muhammad
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Malaysia menandatangani dua dari lima perjanjian atau konvensi antariksa internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam rangka melindungi dan menjaga keamanan dan kedaulatan nasional. Demikian keterangan menurut Kementerian Sains, Teknologi, dan Inovasi Malaysia.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Kuala Lumpur pada Ahad (7/8/2022) Kementerian Sains, Teknologi, dan Inovasi Malaysia (MOSTI) mengatakan dua perjanjian atau konvensi yang sudah ditandatangani tapi belum diratifikasi yaitu pertama, Perjanjian tentang Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Luar Angkasa, Termasuk Bulan, dan Benda-Benda Langit lainnya, 1967 (OST 1967).

Baca Juga

Kedua, Perjanjian tentang Penyelamatan Astronaut, Kembalinya Astronaut, dan Kembalinya Objek yang diluncurkan ke Luar Angkasa, 1968 (ARRA 1968). Sedangkan proses ratifikasi atau menjadi anggota dari semua perjanjian atau konvensi sedang dipertimbangkan sesuai dengan kepentingan nasional, kata MOSTI.

Dengan demikian, keanggotaan Malaysia dalam Komite PBB tentang Penggunaan Luar Angkasa Secara Damai (UNCOPUOS) sejak 1994 menunjukkan komitmen untuk menjalankan tanggung jawabnya di bidang antariksa di tingkat internasional. Malaysia membuktikan komitmennya melalui pengukuhan Undang-Undang Badan Antariksa Malaysia 2022 [UU 834] pada 25 Januari 2022.

Adanya undang-undang itu memungkinkan Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Sains, Teknologi, dan Inovasi untuk mempertimbangkan tindakan yang diperlukan untuk meratifikasi semua perjanjian atau konvensi internasional. Masih ada konvensi antariksa internasional di bawah PBB yang belum ditandatangani dan ratifikasi oleh Malaysia.

Konvensi tersebut antara lain Konvensi tentang Tanggung Jawab Internasional atas Kerusakan yang Disebabkan oleh Benda Antariksa, 1972 (LIAB 1972), Konvensi Pendaftaran Benda yang Diluncurkan ke Luar Angkasa, 1975 (REG 1975). Selain itu, ada Perjanjian yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara di Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, 1979 (BULAN 1979) yang juga belum ditandatangani dan ratifikasi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement