Ahad 07 Aug 2022 17:21 WIB

In Picture: Verifikasi Administrasi Dokumen Parpol Peserta Pemilu 2024

Verifikasi memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sesuai UU..

Rep: Prayogi / Red: Yogi Ardhi

Pegawai KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di Jakarta, Ahad (7/8/2022). Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sebagaimana aturan Undang-undang. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pegawai KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di Jakarta, Ahad (7/8/2022). Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sebagaimana aturan Undang-undang. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pegawai KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di Jakarta, Ahad (7/8/2022). Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sebagaimana aturan Undang-undang. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pegawai KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di Jakarta, Ahad (7/8/2022). Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sebagaimana aturan Undang-undang. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Ketua KPU Hasyim Asyari saat meninjau proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di Jakarta, Ahad (7/8/2022). Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sebagaimana aturan Undang-undang. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Pegawai KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di Jakarta, Ahad (7/8/2022). Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sebagaimana aturan Undang-undang. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum tahun 2024 di Jakarta, Ahad (7/8/2022). Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan berkas yang diserahkan ke KPU telah sah sebagaimana aturan Undang-undang.

 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement