Ahad 07 Aug 2022 17:31 WIB

Janji Mendag, Akhir Agustus Harga TBS di Atas Rp 2.400

Ada kebijakan yang pemerintah siapkan untuk mengerek harga TBS sawit.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat melihat pabrik minyak goreng milik PT Incasi Raya, di Kota Padang, Ahad (7/8/2022). mengatakan Kemendag menjanjikan pada akhir Agustus 2022 nanti, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit akan berada di atas Rp 2.400 per kg.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, saat melihat pabrik minyak goreng milik PT Incasi Raya, di Kota Padang, Ahad (7/8/2022). mengatakan Kemendag menjanjikan pada akhir Agustus 2022 nanti, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit akan berada di atas Rp 2.400 per kg.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan Kemendag menjanjikan pada akhir Agustus 2022 nanti, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit akan berada di atas Rp 2.400 per kg.

Ia mendapatkan laporan saat ini di Riau dan Jambi, harga sawit sudah di atas Rp 2.000. Di Riau harga sawit sudah Rp 2.134 per kilogram. Sementara itu, di Jambi Rp 2.046 per kilogram.

Baca Juga

"Nanti kalau Permenko sudah siap, harga TBS bisa di atas Rp 2.400 dan bisa naik lagi," kata Zulkifli Hasan saat meninjau gudang minyak goreng milik PT Incasi Raya di Kota Padang, Sumatra Barat, Ahad (7/8/2022).

Zulkifli menyebut peran pemerintah dalam mengakomodasi urusan harga sawit ini adalah untuk membantu pengusaha dan juga masyarakat sebagai konsumen minyak goreng. Untuk memudahkan pengusaha, Kemendag kata dia telah menunda pungutan ekspor senilai 200 dolar AS untuk setiap ton. Dengan menunda pungutan ekspor, menurut dia sudah meringankan biaya pengusaha untuk menjual CPO ke luar negeri.

"Akhir-akhir ini pengusaha tidak bisa mengekspor sehingga stok mereka penuh. Biasanya mereka harus mengekspor tiga juta CPO sebulan," ujar Zulhas.  

Selain itu, ia juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO/minyak goreng menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement