Ahad 07 Aug 2022 19:20 WIB

KPU Minta Klarifikasi ke Parpol Pencatut Nama Anggota KPUD

KPU akan meminta klarifikasi kepada parpol yang mencatut 98 nama anggota KPUD.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPU Hasyim Asyari akan meminta klarifikasi kepada parpol yang mencatut 98 nama anggota KPUD.
Foto: Prayogi/Republika
Ketua KPU Hasyim Asyari akan meminta klarifikasi kepada parpol yang mencatut 98 nama anggota KPUD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi terhadap partai politik peserta Pemilu 2024. Adapun terkait dugaan pencatutan nama 98 anggota KPU di daerah oleh partai politik akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jika Bawaslu memang menemukan adanya pelanggaran, KPU akan meminta klarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, KPU akan meminta partai politik tersebut melakukan perbaikan di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga

"Setelah mendapatkan klarifikasi tersebut kita akan klasifikasikan kepada (anggota KPUD) yang bersangkutan yang menyampaikan pengaduan. Jadi konfirmasi dan klasifikasinya tidak hanya kepada partai politik, supaya fair," ujar Hasyim di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad (7/8/2022).

KPU juga akan meminta klarifikasi kepada anggota KPUD yang mengaku namanya dicatut oleh partai politik. Sebab, bisa saja mereka memang terdaftar sebagai anggota partai politik yang mendaftar ke SIPOL.

"Kalau memang kemudian orang tersebut betul-betul menyatakan dirinya bukan anggota partai politik, ya kita siapkan formulir untuk yang bersangkutan. Dan demikian maka kita sampaikan kepada partai bahwa ada nama orang yang dicantumkan dalam daftar anggota partai politik menyatakan dirinya bukan anggota partai politik tersebut," ujar Hasyim.

KPU, jelas Hasyim, hanya memiliki satu kepentingan dalam proses pendaftaran partai politik, yakni verifikasi administrasi. Sehingga bukan ranah KPU untuk memutuskan apakah kasus tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak.

Kendati demikian, KPU menyediakan situs pengaduan untuk masyarakat yang menemukan namanya dicatut oleh partai politik sebagai anggotanya. "Bagi KPU kepentingannya satu saja, administratif. Kalau misalnya ada orang namanya bukan anggota partai atau anggota partai A, tapi ditulis anggota partai B itu diberikan akses untuk menyampaikan pengaduan kepada KPU dan sifatnya administratif," ujar Hasyim.

Sebelumnya, KPU mengungkapkan sejumlah anggota KPU dari kota/kabupaten tercatut nama dan NIK oleh partai politik dalam aplikasi Sipol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Laporan tersebut berdasarkan pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id.

Kendati demikian, KPU belum bisa mempublikasikan nama partai politik yang mencatut anggota KPU dalam aplikasi SIPOL. Pasalnya, KPU masih melakukan proses verifikasi administrasi terhadap partai politik.

"Nama parpolnya belum bisa dipublikasikan sampai hasil verifikasi administrasi disampaikan ke partai politik yang bersangkutan," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement