Ahad 07 Aug 2022 20:16 WIB

Apa Itu Justice Collaborator, yang Diajukan Bharada E dalam Kasus Kematian Brigadir J ?

Bharada E adalah saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
Foto: network /Kampus Republika
.

Bharada E (kiri) melalui pengacaranya mengajukan diri sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto : republika
Bharada E (kiri) melalui pengacaranya mengajukan diri sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto : republika

Kampus--Bharada E, salah seorang tersangka kasus kematian Brigadir J, mengajukan diri menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama). Pengajuan diri Bharada E sebagai justice collaborator disampaikan oleh pengacaranya Deolipa Yumara di Mabes Polri, Ahad (07/08/22).

Menurut Deolipa Bharada E adalah saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J. Dia berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Apa itu justice collaborator ? Dan apa manfaatnya pengajuan justice collaborator itu bagi Bharada E ? Lilik Mulyadi, dalam buku Perlindungan Hukum Whisteblower dan Justice Collaborator, menyebutkan, justice collaborator merupakan seseorang yang juga berperan sebagai pelaku tindak pidana, atau secara meyakinkan merupakan bagian dari tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau kejahatan yang terorganisir dalam segala bentuknya, tetapi yang bersangkutan bersedia untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan terorganisir maupun kejahatan serius.

Justice collaborator punya peran penting dalam memberikan informasi untuk mengungkap suatu tindak pidana, sehingga perlu diberikan perlindungan dari penegak hukum dan diberikan penghargaan, seperti pengurangan hukuman.

Pengaturan mengenai justice collaborator merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Disebutkan dalam SEMA itu, dalam upaya menumbuhkan partisipasi publik guna mengungkap tindak pidana tertentu harus diciptakan iklim yang kondusif antara Iain dengan cara memberikan perlindungan hukum serta perlakuan khusus kepada setiap orang yang mengetahui, melaporkan, dan/atau menemukan suatu hal yang dapat membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menangani tindak pidana dimaksud secara efektif.

Tindak pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir, telah menimbulkan masalah dan ancaman yang serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.

Perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator telah diatur di dalam Pasal 10 Undang Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai berikut:

1. Saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.

2. Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan

Pedoman untuk menemukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator adalah sebagai berikut

1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

2. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengemba!ikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Hakim dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan dapat mempertimbangkan hal hal penjatuhan pidana sebagai berikut :

1. Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau

2. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud

Disebutkan pula dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Baca juga :

Brigadir J, Bharada E, dan Irjen Ferdy Sambo, Begini Urutan Kepangkatan di Tubuh Polri

Siap-siap, TNI AD Segera Buka Pendaftaran Tamtama PK Reguler dan Keagamaan Gelombang II

Info Hari Ini : Apa Perbedaan PNS dan PPPK ?

Apa Itu BPIP ? Apa Tugasnya ?

Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com

Advertisement