Senin 08 Aug 2022 09:38 WIB

Pengacara: Bharada E Diperintah, tak Punya Motif Membunuh

Cerita Bharada E menyanggah laporan awal terjadinya adu tembak dengan Brigadir J.

Red: Teguh Firmansyah
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bharada E telah mengeluarkan kesaksian baru yang menyebut pembunuhan Brigadir J berdasarkan perintah. Hal tersebut disampaikan Bharada E melalui pengacaranya, Deolipa Yumara.

"Dia Bharada E diperintah, dia (Bharada e) tidak memiliki motif," ujarnya saat diskusi di Kompas TV pada Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Namun ia belum mau mengungkap alasan pembunuhan tersebut. Termasuk senjata yang digunakan atau cara penembakan itu dilakukan. "Ini kategori projusticia," ujarnya.

Cerita Bharada E berbeda dengan versi awal sebelumnya yang menyebut Brigadir J terbunuh saat adu tembak. Kontak senjata terjadi ketika Bharada E disebut membela istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Sambo, lantaran dilecehkan oleh Brigadir J. Soal pelecehan tersebut, hinggi kini belum ada konfirmasi kebenarannya.

Deolipa, menjadi tim pendamping hukum baru bagi Bharada E. Firma hukumnya, ditunjuk, setelah pengacara Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga meletakkan kuasa pendampingan hukum, Sabtu (6/8/2022).

Pada Ahad (7/8/2022), Bharada E mengaku terlibat pembunuhan tapi bukan ia yang menjadi dalang.  “Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik, bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” ujar Deolipa, kepada Republika.co.id, lewat sambungan telepon, Ahad (7/8/2022).

Bharada E dalam pengakuan menyebutkan, adanya beberapa nama, selain dirinya yang turut serta melakukan pembunuhan tersebut. Termasuk pengakuan aksi pembunuhan tersebut, atas perintah siapa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement