Senin 08 Aug 2022 14:15 WIB

Apakah Syarat Menjadi Mufti Salah Satunya Laki-Laki?

Syarat menjadi mufti menjadi pertanyaan bagi kaum wanita.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Apakah Syarat Menjadi Mufti Salah Satunya Laki-Laki?. Foto:  Teladan Imam Ghazali dalam tradisi ilmiah (ilustrasi), ilustrasi ulama
Foto: republika
Apakah Syarat Menjadi Mufti Salah Satunya Laki-Laki?. Foto: Teladan Imam Ghazali dalam tradisi ilmiah (ilustrasi), ilustrasi ulama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mungkin sebagian Muslim, khususnya kaum perempuan, bertanya-tanya soal perempuan sebagai mufti (orang yang mengeluarkan fatwa). Apakah perempuan boleh menjadi mufti?

Ulama kelahiran Damaskus, Imam Adz-Dzahabi (1274-1348 M) memberi penjelasan soal ulama perempuan yang memberi fatwa. Dia mengatakan, Islam tidak melarang seorang ulama, baik dari laki-laki maupun perempuan, untuk mengeluarkan fatwa dan menyampaikannya kepada umat Muslim.

Baca Juga

Imam Adz-Dzahabi menekankan adanya perbedaan antara fatwa dan peradilan. Fatwa adalah menyampaikan hukum syar'i. Tidak ada batasan bagi siapapun untuk memberikan fatwa, selama memenuhi syarat.

Sedangkan dalam peradilan, perempuan secara syariat tidak mengambil peran di peradilan. Mayoritas ulama mazhab, baik Syafi'i, Hanbali, dan Maliki, menyampaikan bahwa seorang perempuan tidak boleh memegang jabatan sebagai hakim. Ketentuan ini berlaku di semua jenis kasus. Baik yang berkenaan dengan sengketa harta, qishash ataupun had, atau kasus-kasus lainnya.

Imam An-Nawawi menjelaskan beberapa syarat menjadi mufti. Di antaranya adalah Muslim mukalaf, tsiqoh (amanah terpercaya), bermartabat atau bermarwah, bebas dari penyebab kemaksiatan, berilmu, sehat rohani, berperilaku benar, dan memahami metode istinbath.

Dalam syarat itu, Imam An-Nawawi tidak membeda-bedakan orang merdeka, budak, perempuan, penyandang tunanetra, dan penyandang tunarungu. Selama mereka punya syarat tersebut.

Islam tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan dalam menuntut ilmu. Karena itu, tidak ada syarat bahwa seorang mufti wajib dari kalangan laki-laki. Ulama Syekh Muhammad Salih Al-Munajjid menjelaskan, Allah SWT mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, untuk mengabarkan kepada dunia yang dihuni laki-laki dan perempuan.

"Islam tidak membeda-bedakan laki-laki dan perempuan dalam hal ilmu dan fatwa. Para ulama telah menetapkan syarat-syarat mufti dan mereka tidak menyebutkan di antara syarat-syaratnya adalah laki-laki. Tidak ada perbedaan pendapat yang ditemukan," jelasnya.

Sumber

https://fiqh.islamonline.net/%D9%87%D9%84-%D8%AA%D8%B5%D9%84%D8%AD-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A3%D8%A9-%D9%84%D8%A3%D9%86-%D8%AA%D9%83%D9%88%D9%86-%D9%85%D9%81%D8%AA%D9%8A%D8%A9%D8%9F/

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement