Senin 08 Aug 2022 14:41 WIB

IPW Ungkap Peluang Pidanakan Ferdy Sambo

IPW mengungkapkan peluang bisa mempidanakan Irjen Ferdy Sambo.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Layar gawai merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. IPW mengungkapkan peluang bisa mempidanakan Irjen Ferdy Sambo.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Layar gawai merekam Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. IPW mengungkapkan peluang bisa mempidanakan Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penjeblosan Irjen Pol Ferdy Sambo ke ruang khusus di Mako Brimob untuk introgasi maksimal oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri. Sebab Ferdy diduga menjadi dalang dan salah satu aktor penghambatan proses pengungkapan, pun penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

"Penempatan Ferdi sambo di mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga

IPW mendapat informasi bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat. Di antaranya melakukan perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil.

"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," ujar Sugeng.

Bahkan Ferdy, menurut IPW, berpotensi menghadapi hukuman pidana akibat perbuatannya. "Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun," ucap Sugeng.

Selain itu, Sugeng menyampaikan bila terdapat perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat dikenakan pasal 362 KUHP juncto Pasal 56. Adapun ancaman hukumannya lima tahun.

"Sehingga (Ferdy) bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan pasal-pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," ucap Sugeng.

Diketahui, penempatan Irjen Sambo ke ruang isolasi khusus di Mako Brimob, menambah deretan para anggota kepolisian, yang diperlakukan serupa terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis (4/8/2022) mengatakan, ada sekitar 25 personel kepolisian, yang melakukan pengambatan dalam proses pengungkapan kematian Brigadir J.

Dari 25 para anggota kepolisian itu, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personel dari tamtama.

Para personel ‘bermasalah’ tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement