Senin 08 Aug 2022 16:30 WIB

In Picture: Maskapai Diizinkan Pemerintah Naikkan Harga Tiket

Harga tiket pesawat diizinkan naik berkisar 15 persen hingga 25 persen..

Red: Mohamad Amin Madani

Pesawat Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)

Calon penumpang melihat jadwal penerbangan lewat layar elektronik di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)

Calon penumpang mencetak tiket pesawat secara mandiri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)

Calon penumpang melintas di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). (FOTO : ANTARA/Muhammad Iqbal)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pesawat Batik Air terparkir di apron Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (8/8/2022).

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat yang berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement