Senin 08 Aug 2022 16:02 WIB

Roy Suryo Ditahan, Pelapor: Memang Sudah Seharusnya

Penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo selama 20 hari ke depan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas mengawal mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022). Pakar telematika tersebut ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum pelapor bernama Kurniawan Santoso, Herna Sutan, menyampaikan, bahwa kliennya mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menahan mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait kasus penistaan agama tersebut. Penyidik melakukan penahanan terhadap Roy Suryo selama 20 hari ke depan. 

"Pertama-tama dari pelapor dan juga umat Buddha mengapreasiasi langkah yang telah diambil oleh penyidik. Memang sudah seharusnya dilakukan penahanan bagi pelaku penista agama," ujar Herna saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Menurut Herna, penahanan itu dilakukan supaya jelas keadilan dan kesetaraan hukum. Dia juga berharap, tetap dilakukan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat tersebut sampai proses hukum selesai. Kemudian juga diharapkan semuanya menghormati proses hukum tanpa perlu melakukan manuver-manuver yang memancing reaksi negatif.

"Kami berharap setiap orang menghormati proses hukum dengan tidak membuat peradilan diluar pengadilan. Kalau memang ada upaya pembenaran atau pembelaan, silakan dilakukan di persidangan," kata Herna.

Sebelumnya, Roy Suryo ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali atas kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut sejak tanggal 22 Juli 2022 lalu.

“Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini mulai malam ini dilakukan penahanan,” tegas Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Lanjut Zulpan, Roy Suryo akan mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya. Hal itu tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP. Kemudi penyidik melakukan penyitaan sejumlah barang bukti atas kasus tersebut. 

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” ucap Zulpan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement