REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mulai diperiksa di sel isolasi Markas Komando Brigadir Mobil (Brimob), di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat (Jabar), Senin (8/8/2022).
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Tim Khusus Gabungan, bersama Inspektorat Khusus (Irsus), memeriksa mantan Kadiv Propam Polri itu, terkait materi pokok kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), sekaligus memeriksanya terkait pelanggaran kode etik kepolisian, pengrusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ajudannya itu.
“Timsus (Tim Gabungan Khusus), langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri (Komisaris Jenderal Gatot Edy Pramono), kemudian Pak Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum-Komjen Agung Budi Maryato),” ujar Dedi.
Kata Dedi menambahkan, pemeriksaan lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, juga dilakukan tim penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Akan tetapi, Dedi tak menjelaskan, siapa saja yang diperiksa di Dirtipidum Bareskrim.
“Pemeriksaan saksi-saksi, juga untuk kembali menganalisa hasil dari penyidikan selama ini, termasuk memeriksa kembali hasil dari laboratorium forensik,” terang Dedi.
Dedi menegaskan, seluruh proses pemeriksaan, sesuai janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, akan dilakukan transparan, akuntabel, dan ilmiah. “Sehingga, dalam hasilnya nanti yang akan disampaikan, dapat komperensif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” kata Dedi.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Polri juga menjebloskan Irjen Sambo ke sel isolasi khusus di Mako Brimob. Tetapi pengamanan maksimal terhadap Irjen Sambo itu, masih belum terkait dengan materi pokok kasus pembunuhan Brigadir J.
Melainkan, terkait pelanggaran etik, berupa pengrusakan alat bukti di TKP, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Irjen Sambo juga diduga sebagai dalang, dan otak perancangan skenario manipulasi, serta rekayasa kronologis peristiwa kematian Brigadir J.
Tim Irsus Polri, mengurung Irjen Sambo dalam waktu maksimal selama 30 hari, untuk memastikan pelanggaran etik tersebut. Sementara penyidikan di Bareskrim, tim penyidikan Dittipidum, dan Tim Gabungan Khusus, sudah menetapkan dua tersangka.
Bharada Richard Eliezer (E), ditetapkan tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Bareskrim juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka Pasal 340, juncto Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kedua tersangka itu, sampai saat ini, sudah dalam penahanan di Rutan Bareskrim Polri.