Senin 08 Aug 2022 16:16 WIB

Tangis Istri Ferdy Sambo dan Mengapa Keterangannya Dibutuhkan

Komnas HAM menegaskan membutuhkan keterangan istri Ferdy Sambo/

Red: Andri Saubani
Rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo terpasang garis polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Mabes Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo terpasang garis polisi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Mabes Polri telah menetapkan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika, Dessy Suciati Saputri

Istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC, pada Sabtu (7/8/2022) akhirnya muncul ke hadapan publik saat dirinya mendatangi Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. PC saat itu menjenguk suaminya yang diisolasi oleh kepolisian, terkait pelanggaran etik atas pengungkapan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Baca Juga

“Saya Putri, bersama anak-anak, saya mempercayai, dan terus mencintai suami saya,” kata PC di Mako Brimob, Sabtu.

PC menjengk suaminya, didampingi tim pengacara, dan regu psikologis dari kepolisian. PC tampak mengenakan pakain warna cerah bunga-bunga, dengan wajah mengenakan masker putih.

PC menangis saat menghadapi para pewarta yang menunggunya. Itu tampak dari matanya yang basah, dan air mata yang mengucur di pipinya. 

Saat memberikan pernyataan kepada wartawan, PC terlihat berusaha untuk tampak bersuara tegar. Tetapi, intonasi bicara yang bercampur sesenggukan, memperlihatkan kondisinya.

“Saya mohon doa, biar kami sekeluarga, kuat menjalani masa yang sangat sulit ini,” ujar PC.

Tak ada sesi tanya jawab saat Putri meladeni para pewarta yang menunggu. Pada ucapan terakhirnya, PC menebalkan ungkapan maaf.

"Dan saya ikhlas memaafkan, segala perbuatan yang kami dan keluarga yang kami alami,” begitu kata Putri.

Nama PC terseret dalam kasus kematian Brigadir J karena ia adalah salah-satu saksi penting atas tewasnya Brigadir J. Belakangan, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan pasal dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam kronologi versi polisi sebelumnya, Brigadir J tewas bukan dibunuh, melainkan akibat saling tembak dengan Bharada E. Insiden saling tembak itu terjadi lantaran dugaan pelecehan, dan ancaman kekerasan terhadap PC.

Namun, sampai hari ini, kebenaran atas dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap PC masih dianggap sumir. Baik oleh pihak Bareskrim Polri dan Komnas HAM, PC belum bisa dimintai keterangan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement