Korban Pembakaran Rumah Jember Diberi Trauma Healing
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Korban Pembakaran Rumah Jember Diberi Trauma Healing (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol112
REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Polres Jember mengirim tim psikologi untuk memberikan trauma healing kepada warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, yang menjadi korban pembakaran rumah.
Koordinator konselor dari tim psikologi Polres Hember, Bripka Fitri menjelaskan, timnya diterjunkan untuk memulihkan kondisi psikis dan menghilangkan trauma warga di sekitar lokasi kejadian. “Untuk memulihkan kondisi psikis dan menyembuhkan trauma pascapengrusakan dan pembakaran rumah warga,” kata Fitri kepada awak media, Senin (8/8/2022).
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menerangkan trauma healing menjadi penting untuk menghindari adanya trauma bagi masyarakat baik itu anak maupun orang dewasa setelah terjadinya kerusuhan. Tim yang diterjunkan juga untuk memberikan motivasi kepada masyarakat khususnya korban kerusuhan untuk bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala.
"Kita bikin have fun adik-adik di sana, kita mengajak bercerita, bernyanyi, dan bermain. Bahkan memberikan sesi kuis, bagi yang bisa menebak pertanya mendapatkan hadiah seperti buku, alat tulis, dan lain sebagainya," kata Hery Purnomo.
Hery Purnomo melanjutkan, untuk orang dewasa, tim konselor yang diterjunkan memberikan trauma healing dengan konsep penguatan mental terhadap korban yang terdampak. Yakni dengan cara mengajaknya mengutarakan isi hati yang didapat dari permasalahan tersebut, untuk kemudian diberikan solusi agar tidak takut lagi.
"Warga yang terdampak agar cepat bangkit dan bisa beraktivitas kembali bekerja tanpa merasa takut dan was-was dan meyakinkan pada warga bahwa mereka tidak sendiri. Ada Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang akan selalu turun mendampingi warga," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polres Jember telah menangkap 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran tersebut. Dari 15 orang yang ditangkap, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan enam sisanya masih berstatus sebagai saksi.