REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggandeng Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) guna menelaah dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC. PC melaporkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan pentingnya menggaet Komnas Perempuan dalam mendalami laporan PC. Ia tetap ingin berpegang teguh pada standar prinsip penegakan HAM di dunia.
"Kami mengajak Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan ibu PC. Terkait dugaan kekerasan seksual sebagaimana standar HAM dalam UU TPKS maka seseorang yang mengatakan dirinya sebagai korban dan melaporkan ke lembaga hukum maka diasumsikan dan diperlakukan layaknya korban," kata Taufan kepada wartawan pada Senin (8/8/2022).
Taufan menjamin lembaganya akan menegakkan standar HAM dalam pemeriksaan PC. Ia tetap mengharapkan kesediaan PC dalam pemeriksaan. Sebab selama ini proses pemeriksaan PC urung dilakukan karena masih mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. "Kami sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, psikologi klinis dan tidak akan ada langkah apapun sebelum ada persetujuan dari ibu PC," ujar Taufan.
Taufan memberi sinyal tak memaksakan PC guna mengikuti penggalian keterangan. Ia tak mempermasalahkan kritik yang menyasar Komnas HAM karena terlalu lama menunggu kesiapan PC. Komnas HAM bakal menunggu kesiapan mental PC menghadapi pemeriksaan.
"Kami hormati (standar HAM). Perkara orang berdebat di luar silakan, standar HAM harus dilakukan sebagaimana mestinya," tegas Taufan.
Diketahui, Irjen Sambo sudah ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Ini menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Bharada RE yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.
Adapun permintaan perlindungan PC kepada LPSK belum bisa terealisasi. Sebab PC hingga saat ini belum siap menerima asesmen dari LPSK.