Senin 08 Aug 2022 16:49 WIB

Komnas Perempuan Dilibatkan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Istri Sambo

Komnas HAM hormati istri Sambo yang belum bersedia diperiksa dengan alasan trauma.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Istri Sambo sudah membuat laporan kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Istri Sambo sudah membuat laporan kekerasan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggandeng Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) guna menelaah dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC. PC melaporkan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum Brigadir J.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan pentingnya menggaet Komnas Perempuan dalam mendalami laporan PC. Ia tetap ingin berpegang teguh pada standar prinsip penegakan HAM di dunia.

Baca Juga

"Kami mengajak Komnas Perempuan soal dugaan pelecehan ibu PC. Terkait dugaan kekerasan seksual sebagaimana standar HAM dalam UU TPKS maka seseorang yang mengatakan dirinya sebagai korban dan melaporkan ke lembaga hukum maka diasumsikan dan diperlakukan layaknya korban," kata Taufan kepada wartawan pada Senin (8/8/2022).

Taufan menjamin lembaganya akan menegakkan standar HAM dalam pemeriksaan PC. Ia tetap mengharapkan kesediaan PC dalam pemeriksaan. Sebab selama ini proses pemeriksaan PC urung dilakukan karena masih mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. "Kami sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan, psikologi klinis dan tidak akan ada langkah apapun sebelum ada persetujuan dari ibu PC," ujar Taufan.

Taufan memberi sinyal tak memaksakan PC guna mengikuti penggalian keterangan. Ia tak mempermasalahkan kritik yang menyasar Komnas HAM karena terlalu lama menunggu kesiapan PC. Komnas HAM bakal menunggu kesiapan mental PC menghadapi pemeriksaan.

"Kami hormati (standar HAM). Perkara orang berdebat di luar silakan, standar HAM harus dilakukan sebagaimana mestinya," tegas Taufan.

Diketahui, Irjen Sambo sudah ditempatkan di ruang isolasi khusus di Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J. Ini menyusul Bharada E, Brigadir RR dan Bharada RE yang sudah berstatus tersangka dalam kasus itu.

Adapun permintaan perlindungan PC kepada LPSK belum bisa terealisasi. Sebab PC hingga saat ini belum siap menerima asesmen dari LPSK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement