REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Konser band Dewa 19 di Gedung Sultan Suriansyah pada 31 Juli 2022, berdampak baik untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal itu lantaran Pemkot Banjarmasin mendapatkan tambahan pajak hiburan dari perhelatan konser.
Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan, berhasil mengumpulkan pajak sebanyak lebih dari Rp 56 juta untuk dari penjualan tiket konser. "Totalnya berjumlah Rp 56.250.150 yang berhasil masuk ke daerah," ujarnya di Kota Banjarmasin, Senin (8/8/2022).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2017, pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen. Baik itu berkelas nasional ataupun lokal. Ashadi berharap, dengan sudah diberikannya pelonggaran untuk bisa menggelar pentas seni seperti konser musik bisa menambah PAD Banjarmasin.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi pembatasan seperti dulu, agar pemasukan pajak hiburan kita bisa maksimal. Sehingga pemasukan pajak dari hiburan yang bersifat insidentil ini bisa lebih besar lagi bagi kota Banjarmasin," ucap Ashadi.
Berdasarkan poin peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017, tarif pajak yang dipungut dari pagelaran musik, tari dan atau busana berkelas internasional, lebih tinggi ketimbang lokal dan nasional, yaitu sebesar 15 persen. Ashadi menjelaskan, pada akhir 2022, ada konser besar lagi di Kota Banjarmasin.
Promotor akan kembali mendatangkan artis Ibu Kota untuk konser di ibu kota Provinsi Kalsel tersebut. "Mudah-mudahan rencana itu terlaksana di akhir tahun. Karena, semakin banyak konser dan pentas seni di Banjarmasin, maka pemasukan kita dari pajak penjualan tiket juga akan meningkat," kata Ashadi.