REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 agar berada di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Hal itu disampaikan Presiden saat memimpin sidang kabinet paripurna tentang Nota Keuangan dan Rencana APBN 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/8/2022).
"Presiden tadi menyampaikan defisit APBN harus di bawah 3 persen dan dijaga sisi sustainabilitasnya," kata Sri Mulyani dalam keterangan pers selepas sidang kabinet paripurna.
Untuk memenuhi target tersebut, pemerintah akan berusaha menyisir aspek belanja negara yang tetap mendukung prioritas nasional. Sri Mulyani menyatakan untuk tahun 2023 prioritas nasional meliputi penguatan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur termasuk ibu kota negara (IKN) Nusantara, dan juga penyelenggaraan pemilihan umum yang harus mendapatkan prioritas dari sisi anggaran.
"Kita akan menggunakan instrumen belanja pusat dan daerah untuk bisa mendukung berbagai program-program prioritas nasional dan juga dari sisi pembiayaan, seperti akumulasi dana abadi pendidikan yang akan dikelola sebagai warisan generasi yang akan datang, maupun mekanisme shock absorber," katanya.
Menkeu menjabarkan secara keseluruhan belanja kementerian dan lembaga pada 2023 akan mencapai kisaran Rp 993 triliun dengan fokus utama pada program-program nasional di atas.
"Instruksi Bapak Presiden sebelumnya adalah untuk menyelesaikan proyek. Jadi jangan sampai ada proyek baru yang tidak selesai pada akhir tahun atau 2024, dan untuk mendukung tahapan pemilu," ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi pemerintah secara berkesinambungan menekan defisit APBN yang sempat mencapai Rp 947,70 triliun atau setara 6,14 persen dari PDB pada tahun 2020. Angka itu bisa ditekan menjadi Rp 783,7 triliun pada 2021 atau setara 4,65 persen terhadap PDB.
Sedangkan, untuk defisit APBN 2022, Sri Mulyani pada awal Juli lalu sempat menyampaikan optimisme pemerintah yang memproyeksikan angka 3,92 persen terhadap PDB.