Senin 08 Aug 2022 17:53 WIB

Mahfud MD Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Mahfud sebut pengembangan kasus Brigadir J bergerak cepat.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat?dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Dalam audiensi tersebut pihak keluarga menyampaikan keluhan dan pandangan atas kasus kematian Brigadir J yang ditangani secara tidak transparan.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media usai menerima audiensi dari ayah mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat?dan Persatuan Marga Hutabarat di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Dalam audiensi tersebut pihak keluarga menyampaikan keluhan dan pandangan atas kasus kematian Brigadir J yang ditangani secara tidak transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kasusnya pun masih berkembang.

"Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Baca Juga

Sejauh ini, penyidik telah merilis penetapan dua tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Mahfud meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau code of silence."Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya code of silence itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).Jika tidak adanya pengawalan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigadir J berpotensi menjadi dark number case atau perkara yang tidak terungkap pelakunya.

 

 

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement