REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Antara
Polemik kenaikan tarif tiket masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak hanya disudahi dengan berhentinya aksi mogok para pelaku wisata di sana. Pemerintah juga secara resmi menunda pemberlakuan tarif baru yang sedianya sebesar Rp 3,75 juta per orang per tahun tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, penundaan pemberlakuan tarif baru untuk masuk ke kawasan wisata di Pulau Komodo dan juga Padar dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberlakuan tarif baru ini ditunda hingga 1 Januari 2023.
“Kami sudah mendapat arahan dari Pak Jokowi di awal minggu dan sudah kami koordinasikan. Jadi ini sesuai dengan arahan bapak Presiden,” kata Sandiaga di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Sandiga menjelaskan, penundaan kenaikan tarif ini diputuskan setelah pemerintah menampung berbagai aspirasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan. Hasilnya, ia laporkan kepada Presiden sehingga akhirnya Pemprov NTT mengumumkan penundaan kenaikan tarif tersebut.
Menurutnya, momentum penundaan kenaikan tarif ini juga dapat dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan sistem komunikasi. Sehingga pemerintah bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat dari konservasi di Taman Nasional Komodo agar berkelanjutan.
“Kita sudah buat forumnya dan sudah dilakukan awal minggu ini sesuai arahan Presiden. Kita perbaiki komunikasi publik, perbaiki penyerapan aspirasi, pantau situasi terutama tentang penundaan dan pembatalan kunjungan,” jelasnya.
Jika ke depannya terdapat gejolak dari masyarakat, tambahnya, maka akan ditangani secara transparan. Namun ia memastikan, pemberlakuan tarif baru di kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar ini akan dilaksanakan pada 1 Januari 2023.
Sandiaga berharap adanya peningkatan penghasilan masyarakat dari pembangunan berbagai fasilitas pendukung, seperti pembangunan bandara dan fasilitas pariwisata lainnya. “Kita harapkan tentu akan meningkatkan penghasilan masyarakat dan aspek konservasi dan ekonomi ini akan kita realisasikan beriringan,” tambah Sandiaga.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTT akan memperluas sosialisasi secara masif ke berbagai pihak terkait tarif masuk sebesar Rp 3,75 juta yang akan berlaku pada 1 Januari 2023 di Pulau Komodo dan Pulau Padar, Manggarai Barat. "Kami melakukan sosialisasi lebih mendalam ke semua pihak, terlebih peran dari masing-masing pihak dalam sistem yang kami bangun," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zeth Sony Libing saat ditemui di Bandara Komodo Labuan Bajo, Senin.
Sosialisasi lebih masif dilakukan karena Pemprov NTT telah memberikan dispensasi kepada wisatawan untuk menggunakan tarif lama ketika masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hingga 31 Desember 2022. Dengan demikian, dalam sisa lima bulan itu Pemprov NTT bisa menyebarluaskan informasi terkait tarif yang baru dengan lebih intensif dan optimal.
Apalagi Sony mengakui sosialisasi yang diberikan oleh mereka masih sangat kurang. "Sosialisasi masih kurang, jadi perlu tambahan sosialisasi, baik oleh Pemprov NTT maupun PT Flobamor," ungkapnya.
Dalam sosialisasi yang diberikan, Pemprov NTT akan memperkuat peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki posisi yang jelas terkait peran dan fungsi mereka.
Dia menyebut pemerintah tidak membatalkan atau menunda kebijakan tersebut, tapi memberikan dispensasi. Adapun pemberian dispensasi itu merupakan saran dan masukan dari Presiden Joko Widodo, termasuk Uskup Ruteng, para tokoh agama, serta tokoh adat di Kabupaten Manggarai Barat.
Tarif itu pun berlaku pada 1 Januari 2023 dengan reservasi melalui aplikasi INISA yang diinisiasi oleh PT Flobamor selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Provinsi NTT. "Para wisatawan yang ingin melakukan pembelian tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sudah bisa dilakukan saat ini untuk pelaksanaan kunjungan wisata mulai 1 Januari 2023," kata Zeth.
Penundaan kenaikan tiket membuat wisatawan yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar menggunakan tarif lama yaitu Rp 75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp 150 ribu bagi wisatawan mancanegara. Dia menjelaskan pemberian dispensasi merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat.
"Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu," kata Zeth.
Menurut dia, selama lima bulan, Pemerintah NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar. Serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak.