Senin 08 Aug 2022 19:17 WIB

Keluarga Manajer Artis Bunga Citra Lestari Ajukan Rehabilitasi

Keluarga manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL) mengajukan rehabilitasi terhadap MID

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Bunga Citra Lestari. Keluarga manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL) mengajukan rehabilitasi terhadap MID.
Foto: Antara
Bunga Citra Lestari. Keluarga manajer artis Bunga Citra Lestari (BCL) mengajukan rehabilitasi terhadap MID.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Keluarga manajer artis dari Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah (MID) mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis psikotropika. MID bersama rekannya Ronald (RAR) ditangkap usai menggunakan psikotropik dan keduanya terbukti positif Benzodiazepine.

"Jumat sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Namun demikian, kata Akmal, sebelum direhabilitasi akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi. Asesment dilakukan untuk untuk mengetahui kondisi pasien akibat penyalahgunaan obat yang dikonsumsinya.

Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan juga pemeriksaan fisik dan psikis pasien. "Sebelum direhabilitasi akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sebagai salah satu persyaratan," ungkap Akmal.

Sebelumnya, Polisi menetapkan MID) dan rekannya berinisial RAR sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Dua tersangka itu diduga melakukan penyalahgunaan psikotropika atau obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan empat.

"Penyidik telah menetapkan dua tersangka MID (39) dan RAR (33)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers, Senin (8/8).

Menurut Zulpan, kedua tersangka itu sengaja menggunakan psikotropika untuk menjaga stamina dan kebugaran di tengah kesibukan sebagai manajer artis. Dalam kasus ini tersangka MID mengaku telah menggunakan obat penenang jenis alprazolam itu sudah satu tahun terakhir. Lalu Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan dari yang bersangkutan sebanyak 7 butir frixitas atau alprazolam, yaitu mengandung Psikotropika gol 4," ungkap Zulpan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement