Senin 08 Aug 2022 19:56 WIB

KPK: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini Bawa Tiga Tas

KPK menyebut Ricky melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalan darat.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalan darat. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) menyebut Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak melarikan diri ke Papua Nugini lewat jalan darat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP) melarikan diri ke Papua Nugini dengan membawa tiga tas. KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022

"Yang dibawa juga kami tahu. Isinya kami tidak tahu kalau masalah isinya, tetapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga. Kalau isinya, kami belum melihat karena belum tertangkap," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

Selain itu, Firli memastikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah itu melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat. "Yang ke Papua (Nugini) itu lewat darat. Kenapa kami tahu? Yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa bahkan kalau itu oknum ada pertanggungjawaban hukumnya, Jadi. kami pastikan dia lewat darat tanggal 13 Juli 2022," ujar dia.

Firli memastikan lembaganya akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah tersebut. "Tetapi yang pasti terkait dengan ini, kami terus melakukan upaya-upaya penyelesaian perkara-perkara yang ditangani KPK," kata dia.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement