Senin 08 Aug 2022 20:05 WIB

Polda Kaltara Gelar Upacara Pemecatan Tiga Personel Secara in Absensia

Kapolda mengingatkan, ke depan, tak lagi ada personel membuat pelanggaran yang sama.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya bersama Kabid Propram Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.
Foto: Istimewa
Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya bersama Kabid Propram Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, BULUNGAN -- Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar upacara pemecatan yang dilakukan secara in absensia di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Kabupaten Bulungan, Senin (8/8/2022). Pemberhentian secara tidak hormat kepada tiga personel Polda Kaltara itu disebabkan yang bersangkutan melakukan disersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.

Upacara tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/Il/2022 tanggal 8 Agustus 2022. Kepala Polda (Kapolda) Kaltara Irjen Daniel Adityajaya menegaskan, ia sejak awal selalu mengingatkan jajaran agar mematuhi hukum. "Sebagai anggota Polri tentu tahu hukum, tahu hukum maka taat hukum dan apabila melanggar siap dihukum," kata Daniel saat memberikan pidato singkat.

Baca Juga

Mereka yang diberhentikan adalah personel Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara Aipda Edy Suriadi, personel Ditpolairud Polda Kaltara Bripka Akhmad Adi Pradana, dan personel Bidkum Polda Kaltara Brigpol Ilham. Pelanggaran yang dilakukan ketiganya masing-masing, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara beruntun; melanggar norma kesusilaan, agama, dan hukum; serta tak masuk sebulan penuh sekaligus melanggar norma kesusilaan dan agama.

Daniel menekankan, terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap tiga personel Polda Kaltara agar dijadikan pelajaran bagi aparat lainnya. "Karena ini adalah pertama kalinya. Untuk ke depan, tidak lagi ada personel yang membuat pelanggaran yang sama karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri," kata alumnus Akpol 1991 tersebut.

Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro mengimbau seluruh personel Polda Kaltara untuk menjadi polisi yang baik dan disiplin. Dia berpesan agar seluruh jajaran tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun serta senantiasa menjadi polisi yang profesional dan dicintai masyarakat.

"Sebagai Kabid Propam, tugas saya membantu Bapak Kapolda mengemban fungsi pengawasan dan pembinaan personel. Sudah jelas, bagi anggota yang bermasalah saya ajukan untuk 'diamputasi'," kata Teguh.

Menurut dia, dengan pemberhentian personel bermasalah tersebut maka bisa menjadi contoh agar tidak terjadi pelanggaran yang dilakukan personel lainnya. Meski begitu, sambung dia, Polda Kaltara tidak melulu hanya memberi hukuman, melainkan juga siap memberi penghargaan bagi personel yang mengukir prestasi. "Bapak Kapolda menekankan, memberikan reward bagi personelnya yang berprestasi," ucap Teguh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement