REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah kabur dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dengan menjebol plafon, ZA (52 tahun) ditemukan warga meninggal dunia di dalam kamar kost, Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Senin (8/8/2022) pagi.
Keterangan yang diperoleh dari warga Kampung Sawah, Senin (8/8), Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ZA itu adalah adik ipar Junaina, pemilik gerai Pempek Rusdan di Kampung Sawah. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali.
Korban tidak bernyawa lagi, setelah anak Junaina bermaksud ingin memberi makan ZA di dalam rumah kost yang ditempatinya.
Junaina menyatakan ia telah menemukan ZA adik kandung suaminya Rusdan yang juga telah meninggal dunia sudah tidak bernyawa lagi. “Anak saya mau memberi makan, tapi sudah tidak bernyawa lagi,” kata Junaina.
Selaku kakak iparnya, Junaina menjelaskan kondisi korban terikat tangan dan kaki, lantaran ZA diketahui ODGJ saat keluar rumah selalu membuat onar dan mengganggu warga setempat. Pihak keluarga merasa khawatir tingkah pola ZA, lalu mengurung dan mengikatnya.
“Jadi keputusan keluarga kami terpaksa mengikatnya, tapi tetap dikasih makan,” kata Junaina. Ia menyatakan pernah membawa ZA ke RSJ dan merawat jalan, tapi keluarga membawa pulang kembali karena persyaratan RSJ yang tidak dapat dipenuhi keluarga.
Lurah Sawah Lama Ridwansyah mengatakan, ZA berasal dari Palembang, adik kandung pemilik Pempek Rusdah. ZA bermukim di Bandar Lampung belum genap sebulan. Menurutnya, ZA pernah kabur dari RSJ dengan cara menjebol plafon kamar perawatannya. “Kami dapat informasi, almarhum pernah menujah warga saat di Palembang, pernah maling televisi milik warga, dibawa warga ke polsek,” kata Ridwansyah.
Dia mengatakan, ZA ditemukan meninggal dunia di dalam rumah tinggalnya dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali. Namun, di kepala warga ditemukan luka-luka, dan masih terlihat bekas darahnya. Diperkirakan, luka di kepala karena ZA membenturkan kepalanya di dinding. Kasus ini masih ditangani polisi.