REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan fasilitas tax holiday masih akan tetap ada dan diberikan pada tahun 2023 sebagai instrumen daya tarik investasi di Indonesia.
"Saya ingin luruskan terkait informasi tax holiday tahun depan mau disetop, tidak ada itu. Masih jalan terus karena itu salah satu instrumen bagaimana membuat investasi Indonesia menarik," katanya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (8/8/22).
Bahlil menilai pemberian tax holiday harus dipertahankan sebagaimana insentif tax allowance. Namun, ia mengakui pihaknya memang sangat menata sektor atau investasi mana yang bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Hal itu lantaran pemerintah juga tidak ingin kehilangan penerimaan pajak atas investasi yang ditanamkan di Tanah Air."Insentif itu stimulus untuk orang melakukan investasi agar yang IRR-nya belum bagus, untuk dia bisa break even point (BEP) sesuai target, maka stimulus diberikan. Tapi seandainya bisnisnya, BEP-nya sudah sesuai schedule, IRR di atas 11 persen, ngapain kita kasih insentif, negara juga butuh pendapatan. Masak perusahaan yang sudah 4 sampai 5 tahun BEP, kita kasih tax holiday 10-15 tahun. Kan tidak fair (adil)," jelasnya.
Bahlil mengungkapkan pemerintah memang tidak mengobral fasilitas perpajakan demi penerimaan negara. Namun, di sisi lain, pemerintah juga tidak akan mempersulit pengusaha.
"Jadi yang pantas dan wajar kita kasih," ujarnya.
Ia bercerita proses pemberian insentif pajak sebelumnya hanya diberikan dengan azas kelaziman. Namun kini, pemerintah meminta investor untuk mempresentasikan soal bisnis mereka, IRR yang didapat, waktu BEP, lapangan pekerjaan yang tercipta, hingga proses transfer pengetahuan sebelum memberikan fasilitas insentif.
"Jadi tidak ujug-ujug kita kasih. Kalau seperti itu, kasihan negara kita. Kita kan harus selesaikan utang, bangun negara, kalau semua kita kasih free (gratis), bagaimana?" katanya.
Sebagai contoh, investasi smelter MPI yang dulu mendapatkan tax holiday karena termasuk salah satu industri pionir."Sekarang kan bukan pionir lagi, sudah menjamur kan, dan BEP-nya 4-5 tahun. Jadi hal seperti ini jadi peninjauan khusus," katanya.
Bahlil mengemukakan proses pengurusan fasilitas perpajakan melalui OSS pun relatif cepat, yaitu tak lebih dari satu bulan. Namun, ia mengingatkan berkas dokumen haruslah lengkap dengan hitung-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Sebagai mantan pengusaha, Bahlil mengakui ikut membaca dan mempelajari proposal pengajuan insentif perpajakan dari para investor."Selama dia jujur dengan datanya, komprehensif, itu cepat. Tapi semakin dia tidak jujur, semakin lambat itu karena pasti kita tanyakan detailnya. Tapi tidak lebih dari satu bulan (prosesnya) selama semuanya lengkap," pungkasnya.