Selasa 09 Aug 2022 03:59 WIB

KPK: Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini Lewat Jalur Darat

Ricky Ham Pagawak kabur ke Papua Nugini membawa tiga tas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). Bupati Mamberamo Tengah yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) itu menjadi buronan sejak 15 Juli 2022.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat menunjukkan foto Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/8/2022). Bupati Mamberamo Tengah yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) itu menjadi buronan sejak 15 Juli 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu keberadaan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Lembaga antirasuah ini meyakini tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua itu melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur darat.

"Jadi kita pastikan dia (kabur ke Papua Nugini) lewat darat, tanggal 13 Juli 2022 terjadi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Baca Juga

"Yang ke Papua (Nugini) lewat darat, kenapa kita tau? Yang membantu pakai lewat darat itu sudah diperiksa, bahkan kalau itu oknum ada pertanggungjawaban hukumnya," tambah dia.

Firli menegaskan, pihaknya juga memastikan bahwa Ricky kabur dengan membawa tiga tas. Namun, jelas dia, KPK belum mengetahui isi tas tersebut.

"Yang dibawa kita juga tahu, isinya kita tidak tahu, kalau soal isinya. Tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas (jumlahnya) tiga ya, tapi kalau isinya kita belum lihat karena belum ketangkap," ujar dia.

Meski demikian, Firli memastikan, KPK akan terus mencari Ricky hingga tertangkap. "Yang pasti terkait dengan ini kita terus melakukan upaya-upaya supaya penyelesaian perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," tutur dia.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Ia sudah lebih dari satu kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa.

Dia kemudian diyakini melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa tim KPK untuk dibawa ke Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga telah meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol untuk mencari keberadaan Ricky.

Bahkan, KPK pun telah memasukkan nama Ricky dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 lalu. Namun, lembaga antikorupsi ini belum menyampaikan secara resmi soal duduk perkara dan status tersangka Ricky. Hal ini bakal disampaikan jika penyidikan ini dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement