Perhutani Kediri Laporkan Pencurian Kayu
Red: Muhammad Fakhruddin
Perhutani Kediri Laporkan Pencurian Kayu (ilustrasi) | Foto: Edi Yusuf/Republika
REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Perum Perhutani KPH Kediri, Jawa Timur, melaporkan ke polisi terkait dengan kasus pencurian kayu di BKPH Pace RPH Plangkat yang berhasil diungkap lengkap serta dengan barang bukti baik kayu dan mobil untuk mengangkut-nya.
Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Kediri Beny Mukti mengemukakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat Dusun Sumbersari, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk yang melaporkan terdapat truk Isuzu berwarna hitam putih dengan nomor polisi AD-8981-DE masuk wilayah hutan petak 86 B RPH Plangkat BKPH Pace KPH Kediri.
"Kemudian dilakukan operasi gabungan bersama polisi hutan mobil dan jajaran Mandor BKPH Pace yang mendapat informasi dari masyarakat tersebut. Anggota ke lokasi dan setelah tiba di lokasi ternyata benar adanya kendaraan itu," katanya di Kediri, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan truk Isuzu berwarna hitam putih tersebut, ternyata sudah bermuatan kayu jenis Sono sebanyak 37 batang kubikasi 2,49 m3 kayu Sono gelondong. Dalam operasi itu, sopir truk yang mengetahui ada polisi hutan langsung melarikan diri, namun anggota langsung mengejarnya.
Polisi hutan juga tidak kesulitan mengamankan pelaku, karena personel yang diturunkan cukup banyak. Untuk barang bukti juga diamankan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. "Sopir truk melarikan diri, kemudian kami adakan pengejaran melibatkan bantuan masyarakat Desa Ngepeh kemudian tertangkap," kata dia.
Anggota juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi temuan kayu yang diangkut mobil itu. Ada 18 tunggak pohon yang ternyata diketahui sudah ditebang.
Sementara itu, sopir truk diketahui berinisial SU (37), warga Desa Pelabuan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Kasus itu juga langsung dilaporkan ke Polres Nganjuk untuk proses hukum selanjutnya.
Pihaknya menegaskan segala bentuk pencurian di lokasi Perhutani akan ditindak dan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga kawasan hutan, kendati ada polisi hutan. Hal itu juga untuk menjaga kelestarian alam.