REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/8/2022) malam WIB. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mendadak tiba di Bareskrim Polri pukul 20.46 WIB.
Mereka datang untuk berkoordinasi perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Deolipa dan Burhanuddin menjadwalkan bakal ke Bareskrim Polri pada Selasa (9/8/2022).
"Dalam rangka koordinasi, kebetulan pengacara dan penyidik itu penegak hukum sama-sama menangani perkara, kedatangan kami tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara salah satu menangani perkara adalah dengan cara berkoordinasi," kata Deolipa saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Senin malam WIB.
Baca: Kronologi Perkelahian Perwira Polda Kepri Versus Serda Farhan, Personel Lanal Batam
Deolipa mengaku, banyak hal yang akan dikoordinasikan dengan penyidik Polri, salah satunya terkait justice collaborator (JC) yang sudah diajukan oleh kliennya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pagi Senin siang WIB. Dimungkinkan juga, pertemuan tersebut untuk menambah berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disampaikan Bharada E.
Hanya saja, Deiolipa memastikan tidak ada pernyataan kliennya yang berubah. "Tidak ada (perubahan pernyataan), koordinasi macam-macam terkait dengan juctice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, agendanya itu," ujarnya.
Deolipa juga menyampaikan kondisi Bharada E yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dalam keadaan baik, aman, dan nyaman dalam perlindungan Polri. Bharada E mengubah kesaksian dari awalnya yang menyatakan, terjadi baku tembak, kemudian mengaku mendapat perintah untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Begini, yang dimaksud tembak-menembak itu kita menembak sana menembak. Tapi kalau kita doang yang menembak, sana nggak menembak itu namanya bukan tembak menembak, tapi tembak-tembak," ujar Deolipa.
Baca: Singapura Bantah Buronan Kelas Kakap Apeng Kabur ke Negaranya
Hingga kini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Keduanya adalah Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338, juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Terkait kasus itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melanggar prosedur.
Mereka dianggao tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas eks Kadiv Propram Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Ferdy Sambo. Dia ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.
Tim gabungan melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya. Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh Irjen Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Kemudian untuk pertama kalinya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob pada Ahad (7/8/2022) malam WIB. Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, selain Bharada E, juga ada sopir dan ajudan PC berinisial Brigadir RR dan K.
Baca: Kejakgung Buru Apeng, Buronan Koruptor Terbesar yang Lari ke Singapura